bacakoran.co - bulan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga menjadi momen bagi para pedagang untuk meraup rezeki.
warung makan, restoran, hingga pedagang kaki lima tetap beroperasi, termasuk di siang hari.
namun, pernahkah kamu berpikir, bagaimana hukumnya dalam ?
apakah menjual makanan di siang hari saat ramadhan diperbolehkan?
pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin tetap berjualan namun takut melanggar aturan agama.
apakah halal, makruh, atau bahkan haram?
buya yahya memberikan jawaban yang jelas dan mendalam terkait hal ini.
yuk, simak penjelasannya agar kamu tidak salah langkah dalam mencari rezeki.
hukum menjual makanan di siang hari bulan ramadhan
dalam islam, berpuasa di bulan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan sehat.
namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti wanita haid, ibu hamil atau menyusui, musafir, orang tua renta, dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
menjelaskan bahwa menjual makanan di siang hari ramadhan hukumnya diperbolehkan jika makanan tersebut dijual kepada orang yang tidak wajib berpuasa. misalnya:
- wanita yang sedang haid
- orang tua yang lemah dan tidak sanggup berpuasa
- musafir yang sedang dalam perjalanan jauh
- anak kecil yang belum baligh
- orang sakit yang butuh asupan makanan
namun, menjual makanan kepada orang yang seharusnya berpuasa adalah haram.
hal ini karena tindakan tersebut berarti menolong seseorang untuk meninggalkan kewajiban ibadah, yang termasuk dalam perbuatan dosa.
buya yahya menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah aktivitas jualan makanan itu sendiri, tetapi menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa.
jika seseorang berjualan makanan dan dengan sadar menjualnya kepada orang yang seharusnya berpuasa, maka ia ikut berdosa karena menolong dalam perbuatan maksiat.
dalam islam, ada kaidah "la ta'awanu 'alal ithmi wal 'udwan", yang berarti "janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan" (qs. al-ma'idah: 2).
jika pedagang tau bahwa pembelinya adalah orang yang wajib berpuasa.
maka menjual makanan kepada mereka termasuk dalam perbuatan dosa.
solusi agar tidak terjerumus dalam dosa
buya yahya memberikan beberapa solusi bagi pedagang makanan yang tetap ingin berjualan tanpa melanggar syariat:
1. berjualan dengan catatan khusus
pedagang bisa memasang tanda atau tulisan di warungnya yang menyatakan bahwa makanan hanya boleh dibeli oleh mereka yang memiliki uzur syar'i (alasan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa).
2. memastikan pembeli benar-benar musafir atau memiliki alasan syar’i
jika seseorang datang membeli makanan, penjual sebaiknya memastikan bahwa orang tersebut memang dalam kondisi diperbolehkan tidak berpuasa.
3. membuka warung pada waktu tertentu
jika memungkinkan, warung bisa mulai buka menjelang sore atau menjelang waktu berbuka puasa.
ini menghindari potensi menolong orang yang seharusnya berpuasa untuk makan di siang hari.
4. menjaga niat dan tanggung jawab moral
sebagai pedagang, harus ada kesadaran bahwa rezeki datang dari allah, dan mencari nafkah harus tetap dalam jalur yang halal.
menjual makanan di siang hari bulan ramadhan tidak haram, asalkan dijual kepada orang yang memang diperbolehkan tidak berpuasa.
namun, jika menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa, maka hukumnya menjadi haram karena berarti membantu seseorang dalam meninggalkan kewajiban agama.
sebagai umat muslim, penting bagi kita untuk memahami hukum ini agar tidak terjerumus dalam dosa.
rezeki bisa datang dari berbagai cara yang halal, tanpa harus melanggar aturan agama.
jadi, bagi yang ingin tetap berjualan, pastikan untuk mengikuti aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama agar tetap mendapatkan berkah dalam usaha dan kehidupan.