Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya
Setelah kasus Pertamax oplosan, kini giliran MinyaKita diduga melakukan kecurangan dalam takaran.-x-
Berdasarkan pengawasan Satgas Pangan, ditemukan fakta bahwa SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) dari PT NNI sudah habis masa berlaku, tapi mereka masih tetap memproduksi dan menjual MinyaKita.
Lebih parahnya lagi, perusahaan ini juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Juga Peras Owner Daviena Skincare Palembang Hingga Rp15 Miliar, Ini Bukti Chatnya
BACA JUGA:Tragis! Anak Pemilik Ponpes Aniaya Santri hingga Tewas, Begini Kronologinya
Dalam operasi yang dilakukan di pabrik PT Navyta Nabati Indonesia, petugas menemukan:
- 7.800 botol MinyaKita
- 275 dus MinyaKita (setiap dus berisi 12 botol 1 liter)
Sebagai sanksi awal, izin usaha PT NNI langsung dicabut sementara dan seluruh produknya disegel.
BACA JUGA:Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!
Jika perusahaan tetap nekat beroperasi, maka sanksi hukum lebih berat akan diberlakukan.
Mendag juga menegaskan bahwa produk MinyaKita dengan kemasan yang viral ini sudah tidak beredar di pasaran.
Namun, publik masih mempertanyakan, benarkah produk tersebut sudah hilang dari pasaran, atau masih ada yang beredar diam-diam?