RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif--Kolase
Selain itu, dalam laporan yang disampaikan Utut, terdapat catatan bahwa prajurit TNI dapat menempati atau menduduki jabatan sipil di atas harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
Lalu, ada revisi lain di dalam RUU TNI yang menyangkut perihal batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53 dengan pembagian 3 klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Berikut rincian lengkapnya.
- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira Menengah - Kolonel: 58 tahun
- Perwira Tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira Tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira Tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira Tinggi bintang 4: 63 tahun
BACA JUGA:8 Restoran Fried Chicken Halal & Bebas Israel, Wajib Coba Buat Bukber Makin Mantap!
BACA JUGA:Berapa Takaran Beras yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
Batas usia tersebut juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan dari presiden.
Untuk itu, pasal ini akan mengalami perubahan masa bakti prajurit dinas yang sebelumnya diatur pada usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, kini mengalami perubaahan dengan penambahan sesuai jenjang kepangkatan.
Selain menyangkut persoalan usia pensiun, RUU TNI juga megatur kedudukan TNI dalam Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain perang (OMSP) yang mudah-mudahan tidak akan terjadi agar rakyat Indonesia tidak mengalami situasi yang sulit.
Utut menegakan bahwasannya RUU TNI ini tetap disahkan berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.