bacakoran.co - di media sosial sebuah gerai yang menjual es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan surabaya barat disegel aparat satpol pp.
gerai tersebut viral karena adanya rekaman video di dari seorang influencer yang me-review dagangan di geri tersebut.
dalam video yang viral itu, menyebutkan bahwa gerai itu menjual berbagai es krim dengan sejumlah varian rasa dengan kandungan alkohol.
"dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol," ujar yusdhistira selaku kepala bidang penegakan peraturan daerah (perda) satpol pp kota surabaya, minggu (6/4/2025).
video yang viral itu juga menunjukkan adanya influencer yang memperlihatkan buku menu dengan 15 varian rasa es krim yang dijual dengan klaim kandungan alkohol sebesar 40 persen.
menurut informasi yang beredar, satpol pp kota surabaya menindaklanjuti dengan cepat bersama dinas koperasi usaha kecil dan menengah dan perdagangan (dinkopumdag) surabaya.
gerai tersebut langsung didatangi aparat satpol pp dengan dilakukannya pengawasan dan pengecekan.
"petugas satpol pp mendatangi langsung gerai es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan," ujarnya.
pengecekan itu menjadi kegiatan yang diinstruksikan oleh pimpinan mereka terkait informasi adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.
menurut pengecekan aparat di lokasi, sejumlah barang bukti disita berupa dua kotak (box) dan enam wadah (cup) es krim dengan dugaan kandungan alkohol.
selain itu, satpol pp juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni ktp pemilik gerai es krim tersebut.
dalam hal ini, pemilik satn juga telah dimintai keterangan terkait penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol 40 persen.
satpol pp juga telah memasang stiker segel dan pol pp line di area gerai es krim tersebut.
tindakan itu menjadi upaya yang dilakukan pihak keamanan akibat dugaan pelanggaran dari peraturan daerah (perda) surabaya nomor 1 tahun 2003 tentang perdagangan dan perindustrian.