Perpres No 19 Tahun 2025 yang Mengatur Tukin Dosen Dikhawatirkan Bedampak Pada UKT Mahasiswa
TUKIN : Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres No 19 tahun 2025 yang salah satunya mengatur Tukin Dosen ASN. (foto: wanua.id)--
BACA JUGA:Kebijakan Trump buat IHSG Rontok! Anjlok 9% di Pembukaan, Trading Halt Jadi Penahan Jatuh Bebas!
Kelas Jabatan 5 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp5.079.200
BACA JUGA:Trump Kembali Kejutkan Dunia! Umumkan AS-Iran Mau ‘Duduk Bareng’ Bahas Nuklir!
Kelas Jabatan 10 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp17.064.000
BACA JUGA:Netizen Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak 2 Kali Lipat Usai Diskon 50 Persen Berakhir, PLN Beri Penjelasan Ini
Kelas Jabatan 15 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp33.240.000
Teknis terkait pencairan tukin akan diatur lebih lanjut dalam Permendiktisaintek yang saat ini masih dalam proses.
Sementara itu, terbitnya Perpres N0 .19 tahun 2025 disambut baik Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi).
BACA JUGA:Lagi, Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Ini Sejumlah Daerah Terdampak!
Hanya saja, Ketua Adaksi, Anggun Gunawan masih menyoroti beberapa hal yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan dosen seluruh Indonesia.
Dia mengingatkan agar kebijakan tukin tidak dijadikan alasan untuk mempercepat alih status perguruan tinggi menjadi BLU atau PTN-BH.
Menurutnya, transformasi status kampus seharusnya mempertimbangkan kesiapan tata kelola dan keuangan, bukan sekadar mengejar fleksibilitas anggaran.
“Kalau dipaksakan, tukin malah bisa hilang karena berganti ke skema remun. Padahal banyak kampus BLU saja butuh 8 tahun untuk bisa memberi remun,” ujar Anggun, seperti di kutip dari tempo.co
BACA JUGA:10 Rekomendasi Drama China Kerajaan Tentang Perjodohan yang Bikin Gemes, Dijamin Melting!
BACA JUGA:WOW! 6 Game Penghasil Uang Terbaik 2025 Ini Kasih Kamu Saldo DANA Gratis Rp300.000 Spesial Lebaran
Selain itu kata Anggun Gunawan, terbitnya Perpres tentang tukin ini dikhawatirkan memunculkanpotensi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sebagai konsekuensi dari peningkatan insentif dosen di kampus non-Satker.
"Kita berharap, beban insentif ini tidak dilimpahkan ke mahasiswa. Kalau UKT naik, bolanya bisa ke mahasiswa, bisa ada demo,” urainya.
Masih kata Anggun, Adaksi akan mengawal terus penyusunan aturan turunan Perpres, termasuk Permendikbud tentang teknis pencairan tukin.
Adaksi beharap agar penilaian kinerja dosen tidak didasarkan pada absensi seperti pegawai administratif, melainkan pada beban kerja tridharma perguruan tinggi.