Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Bantah, Ini Pembelaannya!
Kejari Palembang tetapkan eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang. Keduanya pun langsung ditahan.--istimewa
“Setelah proses penyidikan yang mendalam, FA dan DS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin.
Menurutnya, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Palembang, yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Korupsi Tak Boleh Dibiarkan! Prabowo Didesak Bertindak Cepat Sahkan UU Perampasan Aset
BACA JUGA:Miris Korupsi Merjalela! KPK Sita 24 Aset Rp882,5 Miliar dalam Kasus Kredit LPEI
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kemanusiaan PMI, justru disinyalir diselewengkan, hingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“Ini membuat (potensi) kerugian keuangan negara,” tegas Hutamrin.
Peran Aktif, Tapi Menyimpang
Kejaksaan menyebut baik Fitrianti maupun Dedi memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Tak Boleh Dibiarkan! Prabowo Didesak Bertindak Cepat Sahkan UU Perampasan Aset
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Tim Pidsus Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI dan Rumah Pribadi
Namun, penggunaan dana itu diduga menyimpang dari peruntukan yang semestinya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Resmi Ditahan 20 Hari
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari memutuskan menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Terbongkar! DPRD OKU dan Kadis PUPR ‘Patungan’ Korupsi, Commitment Fee 22 Persen dari 9 Proyek!