bacakoran.co - kasus dugaan korupsi di tubuh kota palembang memasuki babak baru.
fitrianti agustinda, mantan wakil wali kota (wawako) , bersama sang suami dedi sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri palembang.
keduanya langsung ditahan terkait perkara pengelolaan biaya pengganti darah periode 2020–2023.
namun, fitrianti pun melakukan pembelaan. saat digiring ke mobil tahanan, ia menegaskan jika tidak ada penggunaan dana hibah.
“tidak ada dana hibah yang digunakan (tidak sesuai aturan) dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya sambil tetap tersenyum.
fitrianti pun menegaskan jika selama menjabat, ia telah menjalankan tugas dengan baik.
“saya sudah bekerja secara maksimal,” cetusnya.
kejari: bukti cukup, status meningkat jadi tersangka
sebelumnya, fitrianti dan suami mendatangi kantor kejari palembang pada selasa siang (8/4/2025) dengan didampingi tim penasihat hukum.
setelah melalui pemeriksaan intensif, kejari palembang menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 kuhp.
“setelah proses penyidikan yang mendalam, fa dan ds resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap kepala kejaksaan negeri palembang, hutamrin.
menurutnya, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti darah di pmi palembang, yang tidak sesuai aturan.
dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kemanusiaan pmi, justru disinyalir diselewengkan, hingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“ini membuat (potensi) kerugian keuangan negara,” tegas hutamrin.
peran aktif, tapi menyimpang
kejaksaan menyebut baik fitrianti maupun dedi memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
namun, penggunaan dana itu diduga menyimpang dari peruntukan yang semestinya.
keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, dan/atau pasal 3 jo pasal 18, uu no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
resmi ditahan 20 hari
sebagai bagian dari proses hukum, kejari memutuskan menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
fitrianti agustinda ditahan di lapas perempuan kelas ii a palembang, sedangkan sang suami dedi sipriyanto dititipkan di rutan kelas i a palembang.