Diperiksa Kejagung, Anak-Istri Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah?
Kejagung memanggil dan memeriksa anak dan istri bos Sriwijaya Air Hendrie Lie sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah.--istimewa
Sejak awal tahun, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Skala kerugian dalam kasus ini mencengangkan.
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyebut, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian hingga Rp271 triliun, dan Rp152 triliun di antaranya dibebankan langsung kepada lima korporasi itu.
Rincian tanggungan masing-masing perusahaan yaitu PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP (Rp24 triliun), PT TIN (Rp23 triliun), dan CV VIP (Rp42 triliun).
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan sesuai skala dampaknya,” ujar Febrie.