Astaga, Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Melahirkan, 2 Tahun Kemudian Coba Ulangi, Korban Lapor Polisi
AYAH KANDUNG : Tersangka Feri Fadli Purna Irawan . (foto : zul/sumeks)--
Perbuatan itu terus berulang terutama ketika ibu korban yang juga istri pelaku tidak ada di tempat. Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan hubungan badan dengan putri kandungnya itu dengan acanaman dan paksaan.
"Kalo kau dak galak (kalau kau tidak mau), kau dakke lagi bertemu (kau tak akan lagi bertemu) samo Ibu dan adek kau (dengan ibu dan adik mu),". Itulah salah satu perkataan pelaku yang diigat korban ketika memberikan penjelasan kepada penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Dokter Priguna Diduga Sering Lakukan Rudapaksa Pasien RSHS Bandung, Ini Kesaksian Netizen
BACA JUGA:Siapa Priguna Anugerah Pratama? Dokter PPDS Diduga Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan dan moral masyarakat. Kami akan mengawal proses hukum dengan tegas,” ujar Kasat Reskrim.