bacakoran.co

Ratusan Pil Ektasi Asal Tanah Abang Gagal Beredar di Kota Prabumulih, Polisi Tangkap 4 Remaja Pengedarnya

REMAJA : Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan 4 remaja pengedar pil ektasi dengan barang bukti 118 butir pil ektasi. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Ratusan pil ektasi asal Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan gagal beredar di Kota Prabumulih.

Peredaran narkoba itu berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Prabumulih setelah menangkap 4 remaja yang diduga sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten/kota.

Keempat remaja tersebut yakni, Raga Bagus, Rukmana Amelia (perempuan), Putu Yap Zulkarnain dan Riansa Saputra.

Para pelaku di sergap di sebuah rumah di Jl Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Antarkan Pil Ektasi Ke Lubuklinggau, 2 Warga Babat Toman Disergap Polisi

BACA JUGA:Sita Ribuan Pil Ektasi dan Sabu-sabu, Pelaku yang Menjadi Target Operasi Lolos

Diketahui meskipun berbeda wilayah, jarak antara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dengan Kota Prabumulih tidak terlalu jauh atau hanya di pisah Sungai Lematang.  Trasportasi kedua wilayah itu cukup lancar karena bisa di akses melalui jalan darat maupun air.

Kasatresnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson SH MSi didampingi KBO Iptu Rudi Hartono SH menjelaskan, awalnya polisi  mendapat informasi tentang aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Bumi Seminung.

Selasa malam, 8 April 2025, sekira pukul 20.15 WIB, polisi kemudian menyelidiki dengan seksama hingga kemudian menyergap rumah tersebut.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang remaja kami amankan yaitu  Raga Bagus Prabudita dan Rukmana Amelia," jelas AKP Jonson.

BACA JUGA:Terungkap, Disebut-sebut Berikan Bantuan Kuliah ke Lisa Mariana, Ternyata Ini Alasan dari Ridwan Kamil!

BACA JUGA:Unpad Gerak Cepat! Kasus Kekerasan Seksual PPDS Jadi Alarm Keras, Rektor Langsung Keluarkan Aturan Ketat

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Rukun Warga setempat, Defriadi. Dari penggeledahan itu ditemukan 18 butir pil Warna Biru logo apel  dengan berat bruto 7,7 gram. 

Benda yang diduga pil  ektasi itu di temukan dalam sebuah dompet biru yang diduga milik salah satu tersangka.

Polisi langsung mengiterogasi kedua remaja itu secara mendalam. Akhirnya  tersangka Raga mengau masih memiliki simpanan pil ekstasi yang ia titipkan kepada rekannya, Putu Yap Zurkarnain di Kecamatan Tanah Abang, PALI. 

Tanpa membuang waktu, polisi meminta Raga menghubungi Putu agar membawa sisa pil ekstasi ke Prabumulih.

BACA JUGA:Yes! Tumbangkan Wakil Malaysia, Jafar/Felisha Amankan Tiket Semifinal Badminton Asia Championship

BACA JUGA:Lindungi Pengunjung Sidang di PN Pangkalan Balai, Wartawan Perempuan Menjadi Korban Penikaman

Sekira pukul 23.15 WIB, Putu bersama rekannya Riansa Saputra, tiba di rumah rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X.

Melihat kedatangan 2 remaja itu, polisi langsung menyergam dan menggeledahnya. Benar saja, polisi menemukan barang bukti tambahan 100 butil pil ektasi yang bentuknya sama dengan yang telah diamankan sebelumnya yang di sembunyikan Putu Yap Zulkarnain di celana dalamnya.

Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di  Satresnarkoba Polres Prabumulih.  

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.

BACA JUGA:Lagi-lagi Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi, Nyaris Rp1,9 Juta per Gram Hari Ini!

BACA JUGA:Perang Tarif Bisa Berakhir? China Tawarkan Dialog, Tapi Ajukan Syarat Ini ke Amerika!

AKP Jonson menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Prabumulih,” tegasnya

Ratusan Pil Ektasi Asal Tanah Abang Gagal Beredar di Kota Prabumulih, Polisi Tangkap 4 Remaja Pengedarnya

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- ratusan asal kabupaten penukal abab lematang ilir (pali), sumatera selatan di kota prabumulih.

peredaran narkoba itu berhasil digagalkan satnarkoba polres prabumulih setelah menangkap 4 remaja yang diduga sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten/kota.

keempat remaja tersebut yakni, raga bagus, rukmana amelia (perempuan), putu yap zulkarnain dan riansa saputra.

para pelaku di sergap di sebuah rumah di jl tanggamus, perumahan bumi seminung, kelurahan muara dua, kecamatan prabumulih timur.



diketahui meskipun berbeda wilayah, jarak antara kecamatan tanah abang kabupaten pali dengan kota prabumulih tidak terlalu jauh atau hanya di pisah sungai lematang.  trasportasi kedua wilayah itu cukup lancar karena bisa di akses melalui jalan darat maupun air.

kasatresnarkoba polres prabumulih akp jonson sh msi didampingi kbo iptu rudi hartono sh menjelaskan, awalnya polisi  mendapat informasi tentang aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di perumahan bumi seminung.

selasa malam, 8 april 2025, sekira pukul 20.15 wib, polisi kemudian menyelidiki dengan seksama hingga kemudian menyergap rumah tersebut.

“setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung melakukan penggerebekan. dalam penggerebekan tersebut, dua orang remaja kami amankan yaitu  raga bagus prabudita dan rukmana amelia," jelas akp jonson.



polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua rukun warga setempat, defriadi. dari penggeledahan itu ditemukan 18 butir pil warna biru logo apel  dengan berat bruto 7,7 gram. 

benda yang diduga pil  ektasi itu di temukan dalam sebuah dompet biru yang diduga milik salah satu tersangka.

polisi langsung mengiterogasi kedua remaja itu secara mendalam. akhirnya  tersangka raga mengau masih memiliki simpanan pil ekstasi yang ia titipkan kepada rekannya, putu yap zurkarnain di kecamatan tanah abang, pali. 

tanpa membuang waktu, polisi meminta raga menghubungi putu agar membawa sisa pil ekstasi ke prabumulih.



sekira pukul 23.15 wib, putu bersama rekannya riansa saputra, tiba di rumah rekannya dengan mengendarai sepeda motor honda supra x.

melihat kedatangan 2 remaja itu, polisi langsung menyergam dan menggeledahnya. benar saja, polisi menemukan barang bukti tambahan 100 butil pil ektasi yang bentuknya sama dengan yang telah diamankan sebelumnya yang di sembunyikan putu yap zulkarnain di celana dalamnya.

keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di  satresnarkoba polres prabumulih.  

mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukumannya berkisar dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah.



akp jonson menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan polres prabumulih dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat prabumulih,” tegasnya

Tag
Share