BACAKORAN.CO - Ketua PN Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Ia menjadi tersangka bersama 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Muhammad Arif Nuryanta kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Dan mengatur vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
BACA JUGA:Viral! Kasus Polisi Cisauk Lecehkan Wanita di Warung Kopi Selesai Secara Kekeluargaan, Netizen: Diancam?
BACA JUGA:Solidaritas Tanpa Batas! Prabowo Siapkan Beasiswa untuk Anak Palestina, Ini Alasannya
Diketahui, empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (WG) sebagai panitera muda perdata, MS, AR sebagai kuasa hukum, dan MAN sebagai mantan ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar juga menuturkan Arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Qohar.
BACA JUGA:Akui Ridwan Kamil Baik dan Mengayomi, Hal Inilah yang Buat Lisa Mariana Luluh: Bisa Seperti Pacar dan Ayah!
BACA JUGA:Viral! Perempuan Korban KDRT Dipisahkan dari Anak, Lapor Polisi 9 Bulan Lalu Pelaku Belum Ditangkap
Untuk perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Harli Siregar juga menerangkan, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Heboh! Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jakarta Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi CPO
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co - ketua pn jakarta selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pn jakarta pusat.
ia menjadi tersangka bersama 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung.
muhammad arif nuryanta kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di pn jakarta pusat.
dan mengatur vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (cpo) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada januari-april 2022.
diketahui, empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (wg) sebagai panitera muda perdata, ms, ar sebagai kuasa hukum, dan man sebagai mantan ketua pn jakarta pusat yang kini menjabat sebagai ketua pn jakarta selatan (jaksel).
"pemberian suap dan atau gratifikasi kepada man sebanyak, diduga sebanyak rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui wg, wg tadi saya sebut panitera," kata qohar dalam konferensi pers di jakarta, sabtu (12/4/2025) malam.
qohar juga menuturkan arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap wg, ms, ar dan man pada hari ini sabtu tanggal 12 april 2025, penyidik kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ungkap qohar.
untuk perbuatannya, man dijerat pasal 12 huruf c juncto pasal 12 huruf b jo. pasal 6 ayat (2) jo. pasal 12 huruf a jo. pasal 12 huruf b jo. pasal 5 ayat (2) jo. pasal 11 jo. pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
kejagung harli siregar juga menerangkan, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah permata hijau group yang terdiri dari pt nagamas palmoil lestari, pt pelita agung agrindustri, pt nubika jaya, pt permata hijau palm oleo dan pt permata hijau sawit.
selanjutnya wilmar group yang terdiri dari pt multimas nabati asahan, pt multi nabati sulawesi, pt sinar alam permai, pt wilmar bioenergi indonesia dan pt wilmar nabati indonesia.
serta musim mas group yang terdiri dari pt musim mas, pt intibenua perkasatama, pt mikie oleo nabati industri, pt agro makmur raya, pt musim mas-fuji, pt megasurya mas dan pt wira inno mas.