Ingin Kebagian Bansos? Cek Kriteria Penerima Bansos BPNT Mei 2025 di Sini, Lengkap dengan Jadwal Penyalurannya
Cek Kriteria Penerima Bansos BPNT Mei 2025 di Sini--Kolase
BACA JUGA:THR Sebelum Lebaran? 4 Bansos Pemerintah Cair Februari 2025, Cek Rekeningmu Sekarang!
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi atau aplikasi milik Kementerian Sosial. Berikut cara lengkapnya.
1. Cek Bansos Lewat Aplikasi di HP
Salah satu cara paling praktis untuk mengetahui status sebagai penerima PKH adalah melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya.
- Install atau unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Bila belum punya, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah masuk, pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha), lalu klik Cari Data.
- Hasil akan ditampilkan bila nama kamu tercantum sebagai penerima manfaat.
BACA JUGA:Bansos BPNT Bakal Cair Mei 2025? Cek Jadwal dan Nominal Penyalurannya di Sini!
BACA JUGA:Viral Video Dedi Mulyadi Jadi Jurus Orang Tua Agar Anak Nurut: Awas Nanti Dijemput Pak Gubernur!
2. Melalui Website Resmi Cek Bansos
Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa mengecek secara online lewat situs https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya.
- Kunjungi laman tersebut melalui browser HP atau komputer.
- Masukkan informasi lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketik nama sesuai KTP.
- Masukkan 4 huruf kode keamanan, klik Cari Data.
- Jika nama Anda terdaftar, akan muncul keterangan Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat).
Syarat Penerima BPNT Mei 2025
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Merosot Rp3.000 Jadi Segini! Momen Pas Beli Sebelum Tembus Rp2 Juta?
Namun, agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi syarat, dapat mengajukan usulan melalui musyawarah desa atau kelurahan yang selanjutnya akan diverifikasi untuk masuk ke dalam DTKS.
Dengan transparansi dan pemerataan bantuan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keluarga miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.