Heboh! Tambang Nikel Ancam Keindahan Raja Ampat, Menteri ESDM Turun Tangan
Menteri ESDM tinjau langsung tambang Nikel yang ada di Raja Ampat--Jambi - TVRI News
Selain itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, juga memberikan pernyataan mengenai operasional PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Antam.
Menurutnya, perusahaan telah menjalankan kaidah pertambangan dengan baik serta mengikuti standar teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pria Mabuk Nekat Bakar Rumah, Kesaksian Istri Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan!
BACA JUGA:Edan! Ambil Kupon Daging Kurban di Bantar Gebang Diminta Rp 15 Ribu, Netizen: Harus Tindak
"Sebagaimana yang kita saksikan bersama, semua pemangku kepentingan bisa melihat bagaimana kami melakukan ketaatan terhadap reklamasi, penahanan air limpahan tambang, serta berbagai aspek lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa menyampaikan harapan bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak hanya memberikan keuntungan dari sisi bisnis, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi masyarakat setempat.
"Sebagai perusahaan BUMN, kami bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi sebagai agen pembangunan. Kami ingin keberadaan PT GAG Nikel dapat memberikan manfaat nyata bagi para pemangku kepentingan, terutama bagi masyarakat yang ada di Pulau Gag," tambahnya.
Saat ini, terdapat lima perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
BACA JUGA:Viral Video Oknum Ormas Jual Daging Kurban kepada Warga di Bekasi, Per Kupon Bayar Rp15 Ribu
BACA JUGA:Berkah Idul Adha! Banjarnegara Kembali Dilanda Banjir Daging Kurban, Simak Faktanya!
Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya yang saat ini aktif dalam produksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 serta memiliki izin operasional di wilayah seluas 13.136 hektar.
Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang mendapat izin untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
BACA JUGA:Viral Pelanggan Tikam Tukang Sate di Lampung Gegara Kecap Terlalu Encer dan Daging Nyangkut di Gigi