Tingkah Bejat Eks Kapolres Ngada Menyeretnya di Pasal Berlapis, Ini Awal Pertemuan dengan Fani Sang Penyuplai!
Terjerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan ini Awal Pertemuan Eks Kapolres Ngada dengan Fani --DetikNews
"Saya dapat informasi, Bu, apakah aliansi juga sudah dapat fakta seperti itu? Ini bisa dapat Rp 4 miliar lebih nih dari situs pornografi yang dia (Fajar) posting," kata Sugiat dalam rapat dengar pendapat dengan APPA, dilansir Bacakoran.co dari kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Di dalam rapat tersebut, Sugiat menyebutkan Fajar telah mendapatkan keuntungan sebesar itu dalam video yang ia upload ke situs luar negeri.
BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Hari Ini! Terjerat Kasus Narkoba & Kekerasan Seksual Anak
Dan ini ia sampaikan dari temuan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sugiat desak agar penegak hukum bisa melacak semua aliran dana tersebut agar membuat pengusutan kasus pencabulan tersebut menjadi transparan.
"Ke mana aliran dana Kapolres ini mengalir dalam konteks kejahatan ini?" tanya dia.
Sebelumnya penyidik memeriksa barang bukti dari kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan mendapati 8 konten pornografi dari keempat korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkap kedelapan konten pornografi tersebut diketahui disimpan di dalam CD rekaman video oleh Fajar.
"(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," kata Patar Silalahi, Jumat (14/3).
Tak hanya konten pornografi di dalam CD, Patar juga menemukan sebuah pakaian anak berwarna merah muda dengan motif hati, rekaman CCTV, serta data registrasi hotel.
"Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari dokumen registrasi di resepsionis,” jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di Gedung Div Humas Polri, Jakarta.
Namun, sebelum 8 konten pornografi yang baru terungkap ini diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut Fajar telah melakukan dan menyebarluaskan konten pornografi anak di bawah umur, kemudian mengunggahnya ke situs internet.