Larangan WNA Masuk AS Diperluas Jadi 36 Negara, Termasuk Indonesia?
Donald Trump dikabarkan bakal memperluas larangan WNA masuk Amerika Serikat (AS) menjadi 36 negara tambahan dengan alasan menjaga keamanan nasional.--irish star/ist
BACA JUGA:Visa AS Jalur Sultan! Trump Kasih Jalan Pintas, Tarifnya Segini!
BACA JUGA:Daftar 12 Negara yang Warganya Dilarang Trump Masuk AS, Ada Indonesia?
Seorang pejabat AS enggan memberi pernyataan tegas soal negara-negara yang dimaksud, namun menekankan jika kebijakan visa dan imigrasi AS selalu dievaluasi ulang untuk menjamin keselamatan nasional.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan warga Amerika serta menegakkan standar ketat dalam proses visa," ujarnya singkat.
Bukan Sekadar Ancaman Kosong
Larangan ini bukan gertakan belaka.
BACA JUGA:Ramai 'Kabur Aja Dulu' di AS Gegara Trump, Negara Ini Jadi Tujuan Favorit!
BACA JUGA:Harvard Gugat Donald Trump Gara-gara Larangan Mahasiswa Asing Masuk Kampus
Di awal masa jabatan keduanya, Trump telah menunjukkan kebijakan imigrasi superketat, mulai dari deportasi besar-besaran warga Venezuela yang dianggap bagian geng, penolakan pendaftaran mahasiswa asing, hingga pembatasan masuk dari negara mayoritas Muslim.
Rekam Jejak Larangan Trump:
Pada masa jabatan pertamanya, Trump sempat memicu kontroversi global dengan melarang masuk warga dari 7 negara mayoritas Muslim.
Kebijakan ini sempat ditentang habis-habisan sebelum akhirnya disahkan Mahkamah Agung AS pada 2018.
BACA JUGA:Deal Fantastis Rp1,59 kuadriliun! Qatar Airways Bikin Trump Sumringah, Langsung Borong 210 Pesawat!
BACA JUGA:Trump Turunkan Harga Obat Hingga 90 Persen, Waktu Cuma 30 Hari, Ini Dampaknya
Kini, gelombang kedua pelarangan ini bisa jadi jauh lebih luas dan menyasar negara-negara yang sebelumnya tak pernah tersentuh kebijakan serupa.