Sah! Tetangga RI Ini Resmi Legalkan Aset Kripto, Indonesia Kapan Nyusul?
Vietnam, negara tetangga RI resmi melegalkan aset kripto dengan disahkannya Undang-Undang Industri Teknologi Digital.--kolase freepik/ist
BACA JUGA:Aset Kripto Makin Hot! Bitcoin Menuju Rp1,3 Miliar, Yakin Mau Ketinggalan?
Mulai dari cara bisnis kripto dijalankan, hingga langkah-langkah pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan digital lainnya.
Maklum, sejak 2023 Vietnam masuk daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF).
Dengan UU ini, pemerintah berharap bisa keluar dari "pengawasan khusus" internasional dan sekaligus memperkuat citra keamanan digitalnya.
Vietnam Raja Baru Dunia Kripto?
BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?
Bukan tanpa alasan Vietnam gaspol soal kripto.
Berdasarkan laporan Chainalysis, Vietnam menempati peringkat kelima dunia dalam adopsi kripto di tahun 2024, hanya kalah dari India, Nigeria, AS, dan Ukraina.
Bahkan pada 2021 dan 2022, Vietnam sempat duduk manis di posisi pertama.
Popularitas kripto di sana didorong oleh tingginya adopsi masyarakat, kehadiran ETF kripto, dan minat besar dari kalangan institusional.
BACA JUGA:Beroperasi di Dekat Markas AU, AS Usir Penambang Kripto China, Dicurigai sebagai..
BACA JUGA:Israel Serang Iran, Pasar Langsung Merespon, Kripto Anjlok saat Minyak Melonjak, Segini Harganya!
Kini, dengan adanya legalitas resmi, potensi sektor ini makin terbuka lebar.
Indonesia Kapan Nyusul?
Sementara Vietnam melaju kencang, Indonesia masih berkutat dengan perdebatan panjang soal legalitas dan kerangka hukum kripto.