Terbongkar! Komplotan Pemalsu Materai di Jakarta Untung Besar, Begini Cara Mereka Beroperasi
Terbongkar! Sindikat pemalsu materai di Jakarta meraup keuntungan besar dengan modus cetak mandiri. Simak bagaimana mereka beroperasi dan dampaknya bagi negara.--Youtube-tvOnewscom
BACA JUGA:Waspada Penipuan! Ibu di Jakarta Timur Jadi Korban Hipnotis, Harta Raib
Sindikat ini berhasil menjual ribuan lembar materai palsu dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Para pelaku menjual satu lembar materai berisi 50 keping dengan harga jauh di bawah harga resmi.
Misalnya, materai nominal Rp10 ribu dijual hanya Rp200 ribu per lembar, padahal harga resminya mencapai Rp500 ribu3.
Keuntungan besar ini didapat karena biaya produksi yang relatif murah.
BACA JUGA:Viral! Penipuan Online Bermodus Bukti Transfer Editan, Polisi Cianjur Bergerak Cepat
BACA JUGA:Bom! Aldi Maldini Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Penipuan Terhadap Fansnya: 'Saya Minta Maaf'
Pelaku utama dalam jaringan ini diketahui mencetak lima rim materai, dengan biaya produksi sekitar Rp2 juta per rim, sementara harga jualnya mencapai Rp5 juta per rim
Penangkapan dan Hukuman
Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan adanya penjualan materai palsu di berbagai platform.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku utama, yaitu AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54).
BACA JUGA:Jangan Jadi Korban! Modus Penipuan Split Bill BRI Terbaru, Begini Mengatasinya
BACA JUGA:Mengejutkan! Richard Lee Ngaku Pernah Jadi Korban Penipuan Aldy Eks CJR
Para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang biaya materai, dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan materai, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.