bacakoran.co - kembali diguncang oleh kasus pemalsuan materai yang mengejutkan!
kepolisian berhasil mengungkap sindikat yang telah beroperasi sejak 2023, meraup keuntungan besar dengan menjual ribuan palsu.
empat pelaku utama aa, i, ed, dan ya ditangkap setelah penyelidikan intensif yang bermula dari patroli siber.
materai palsu ini dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga resmi, menarik banyak pembeli yang tidak menyadari keasliannya.
dengan teknik cetak canggih, para pelaku mampu membuat materai yang nyaris menyerupai aslinya, sehingga sulit dibedakan tanpa pemeriksaan mendalam.
modus operandi pemalsuan materai
komplotan ini menggunakan metode yang cukup canggih dalam memproduksi materai palsu.
berdasarkan hasil penyelidikan, mereka mencetak materai menggunakan komputer dan printer khusus, sehingga hasilnya menyerupai materai asli.
bahkan, mereka mampu membuat lubang khas materai agar terlihat lebih meyakinkan.
materai palsu ini kemudian diedarkan melalui berbagai jalur, termasuk marketplace online dan kurir ekspedisi.
harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi, sehingga menarik banyak pembeli yang tidak menyadari keasliannya.
keuntungan besar dari bisnis ilegal
sindikat ini berhasil menjual ribuan lembar materai palsu dengan nilai mencapai rp1,2 miliar.
para pelaku menjual satu lembar materai berisi 50 keping dengan harga jauh di bawah harga resmi.
misalnya, materai nominal rp10 ribu dijual hanya rp200 ribu per lembar, padahal harga resminya mencapai rp500 ribu3.
keuntungan besar ini didapat karena biaya produksi yang relatif murah.
pelaku utama dalam jaringan ini diketahui mencetak lima rim materai, dengan biaya produksi sekitar rp2 juta per rim, sementara harga jualnya mencapai rp5 juta per rim
penangkapan dan hukuman
pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan adanya penjualan materai palsu di berbagai platform.
dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku utama, yaitu aa (35), i (40), ed (31), dan ya alias w (54).
para pelaku dijerat dengan pasal 25 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang biaya materai, dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda rp500 juta.
selain itu, mereka juga dikenakan pasal 253 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang tindak pidana pemalsuan materai, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
dampak dan imbauan bagi masyarakat
kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli materai.
pastikan untuk selalu membeli materai dari sumber resmi dan memeriksa keasliannya sebelum digunakan.
pemalsuan materai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak hukum bagi pengguna yang tidak sadar menggunakan materai palsu.
pihak berwenang terus berupaya memberantas praktik ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan materai palsu.
dengan langkah tegas dari kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.