bacakoran.co

Bukan Hanya di Raja Ampat, Pulau Eksotis di Daerah Ini Juga Rusak Gegara Aktivitas Tambang!

Selain di Raja Ampat, KKP dapati kerusakan pulau kecil akibat aktivitas tambang juga dialami Pulau Citlim di Kepulauan Riau.--humas kkp/ist

BACA JUGA:Lindungi Raja Ampat, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 4 Tambang Nikel, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Demi Lingkungan atau Ada yang Disembunyikan?

Karena itu, hadirnya Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius melindungi lautnya dari kerakusan tambang.

“Laut bukan tempat cari untung semata, tapi titipan generasi mendatang,” tegasnya.

Bukan Hanya di Raja Ampat, Pulau Eksotis di Daerah Ini Juga Rusak Gegara Aktivitas Tambang!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - tak hanya di , pulau citlim di juga rusak parah akibat aktivitas tambang.

bahkan sebagian berada di sempadan pantai yang seharusnya dilindungi rusak gegara aktivitas penambangan pasir ilegal.

tim dari kementerian kelautan dan perikanan (kkp) melakukan inspeksi mendadak ke pulau citlim, kecamatan sugie besar, kabupaten karimun, dan hasilnya bikin miris.

dari tiga perusahaan tambang yang pernah beroperasi di sana, satu masih aktif menggali pasir.

padahal, status pulau itu termasuk pulau kecil yang dilarang keras untuk dieksploitasi secara brutal.

tambang di pulau kecil, pelanggaran berat

dirjen pengelolaan kelautan kkp koswara menegaskan jika pulau kecil adalah kawasan rawan rusak dan bukan untuk jadi ladang tambang.

sesuai uu no. 1 tahun 2014, kegiatan tambang di wilayah ini hanya boleh dilakukan jika tidak mencemari, tidak merusak, dan tidak merugikan masyarakat lokal.

“aktivitas tambang ilegal ini ancam mata pencaharian warga pesisir dan hancurkan ekosistem laut yang rapuh,” ujar koswara dalam pertanyaan resminya, kamis (19/6/2025).

pulau super mini, digarap bak tambang raksasa

pulau citlim hanya seluas 22,94 km², tergolong pulau sangat kecil.

menurut direktur pesisir dan pulau-pulau kecil, ahmad aris, penggalian pasir dan pengubahan bentang alam di pulau sekecil ini jelas melanggar prinsip ekosistem berkelanjutan.

tak sembarang investor bisa menancapkan cakar modalnya.

pemanfaatan harus memenuhi banyak syarat ketat: ramah lingkungan, tidak merusak tata air, dan wajib melalui proses izin ketat dari kkp.

putusan mk perkuat perlindungan pulau kecil

situasi semakin jelas pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 35/puu-xxi/2023, yang menegaskan jika seluruh bentuk pemanfaatan pulau kecil harus berbasis hukum, berkelanjutan, dan tidak diskriminatif.

aturan ini menjadi penguat bahwa pulau kecil bukan untuk jadi proyek tambang liar.

temuan kerusakan parah di lokasi

dari sidak lapangan, ditemukan kerusakan masif di sekitar wilayah tambang.

bahkan ada penggalian yang mencapai area sempadan pantai, sebuah pelanggaran serius terhadap perlindungan garis pesisir.

direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp) siap turun tangan menindaklanjuti temuan ini.

penindakan hukum dijanjikan akan segera dilakukan, sebagai bentuk nyata komitmen menjaga pesisir dari eksploitasi brutal.

kkp: laut bukan warisan, tapi titipan anak cucu

menteri kkp sakti wahyu trenggono sebelumnya menekankan, pulau kecil punya fungsi vital menjaga ekosistem laut indonesia.

karena itu, hadirnya peraturan menteri kkp nomor 10 tahun 2024 menjadi bukti nyata bahwa indonesia serius melindungi lautnya dari kerakusan tambang.

“laut bukan tempat cari untung semata, tapi titipan generasi mendatang,” tegasnya.

Tag
Share