Jadi Saksi, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung --CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Nadiem Makarim penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2024.
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi diperiksa sebagai saksi dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Mereka berjalan ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Senin (23/6/2025) pagi ini, sekitar pukul 09.10 WIB.
Penampilan Nadiem sendiri sama seperti saat menggelar konferensi pers, berkemeja krem dengan celana hitam panjang dan ia juga membawa tas jinjing besar berwarna hitam.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T: Nadiem Bantah, Begini Klarifikasi Lengkapnya!
Namun tidak ada yang ia katakan pada media dan ia hanya melemparkan senyum dan berjalan masuk ke Gedung Bundar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga menyebutkan bahwa undangan pemeriksaan telah dikirim kepada Nadiem pada Selasa, 17 Juni 2025, Harli berharap Nadiem Makarim dapat kooperatif dalam proses hukum ini.
"Yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. Nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ungkap Harli.
Sebelumnya dugaan Korupsi membelenggu mantan tiga Stafsus Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung akan memeriksa mereka pada Sabtu (10/6/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sebesar Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Adapun ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.
"Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
BACA JUGA:Identitas 3 Eks Stafsus Nadiem yang Dicekal Kejagung ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Laptop 9,9 T!
Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan dan perkara ini mulai telusuri sejak 20 Mei 2025.