MA Resmi Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan Kuat & Dampaknya untuk Indonesia
MA resmi larang ekspor pasir laut, ini alasan kuat & dampaknya untuk indonesia-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO - Kabar besar datang dari Mahkamah Agung (MA) yang baru saja membuat keputusan penting terkait lingkungan laut Indonesia.
Lewat sidangnya pada Rabu, 25 Juni 2025, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Artinya, ekspor pasir laut kembali dilarang secara hukum!
Keputusan ini menjadi tonggak penting karena secara otomatis menghentikan seluruh proses ekspor pasir laut yang sempat dihidupkan kembali oleh pemerintah lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
BACA JUGA:Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Kerusakan Lingkungan Mengancam? Ini Kata Kemendag!
Sebelumnya, larangan ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pada masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, aturan ekspor kembali dibuka dengan dalih “pengelolaan sedimentasi”.
Menurut MA, PP 26/2023 dinilai bertentangan dengan dua undang-undang yang lebih tinggi, yakni:
-
UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
BACA JUGA:Viral! Indonesia Raja Ekspor Batu Bara Sejak Tahun 2023, Tapi Kok Masih Ngemis Impor ke China?
BACA JUGA:Trump ‘Kunci Mati’ Keran Ekspor Chip AS! Dominasi AI Beijing Terancam Tamat?
-
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gugatan terhadap PP ini diajukan oleh pakar hukum lingkungan Dr. Muhammad Taufiq, yang menilai bahwa ekspor pasir laut hanya menguntungkan secara ekonomi, namun mengabaikan dampak ekologis dan keberlanjutan.