bacakoran.co

MA Resmi Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan Kuat & Dampaknya untuk Indonesia

MA resmi larang ekspor pasir laut, ini alasan kuat & dampaknya untuk indonesia-Ilustrasi -

BACA JUGA:Waspada! Jalur Cikuasa Merak Atas Ditutup, Lalu Lintas ke Pelabuhan Lumpuh

Apa Dampaknya bagi Indonesia?

  1. Aktivitas ekspor pasir laut dihentikan total.

  2. 66 perusahaan yang telah mengantre izin tambang tidak bisa melanjutkan proses.

  3. Pemerintah diminta meninjau ulang seluruh kebijakan eksploitasi laut.

  4. Menjadi preseden penting bahwa kebijakan ekonomi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:Viral! Hujan Lebat Lumpuhkan Bali, Mobil Terjebak dan Motor Listrik Tenggelam

BACA JUGA:Rem Blong atau Salah Injak? Mobil Tabrak RS di Subang, Simak Kronologinya di Sini!

Keputusan MA ini menandai kemenangan penting bagi lingkungan Indonesia.

Pasir laut bukan sekadar material tambang, melainkan bagian penting dari ekosistem pesisir yang menjaga keberlanjutan laut kita.

Langkah ini membuktikan bahwa suara rakyat dan kepedulian lingkungan tetap punya ruang dalam kebijakan nasional.

MA Resmi Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan Kuat & Dampaknya untuk Indonesia

Melly

Melly


bacakoran.co - kabar besar datang dari mahkamah agung (ma) yang baru saja membuat keputusan penting terkait lingkungan indonesia.

lewat sidangnya pada rabu, 25 juni 2025, ma memutuskan untuk membatalkan peraturan pemerintah (pp) nomor 26 tahun 2023 yang sebelumnya mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.

artinya, kembali dilarang secara hukum!

keputusan ini menjadi tonggak penting karena secara otomatis menghentikan seluruh proses yang sempat dihidupkan kembali oleh pemerintah lewat permendag nomor 20 tahun 2024.

sebelumnya, larangan ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade sejak era presiden susilo bambang yudhoyono.

namun, pada masa akhir pemerintahan presiden , aturan ekspor kembali dibuka dengan dalih “pengelolaan sedimentasi”.

menurut ma, pp 26/2023 dinilai bertentangan dengan dua undang-undang yang lebih tinggi, yakni:

  • uu nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, khususnya pasal 56.

  • uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

gugatan terhadap pp ini diajukan oleh pakar hukum lingkungan dr. muhammad taufiq, yang menilai bahwa hanya menguntungkan secara ekonomi, namun mengabaikan dampak ekologis dan keberlanjutan.

“ini adalah kemenangan rakyat dan lingkungan. pasir laut bukan komoditas dagang, ini bagian dari ekosistem yang harus dijaga,” ujar taufiq tegas.

ma menyatakan bahwa dalih pengelolaan sedimentasi laut tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka kembali ekspor yang bisa merusak alam.

faktanya, setelah ekspor dibuka kembali, sebanyak 66 perusahaan langsung mendaftar untuk mendapatkan izin tambang pasir laut.

pakar hukum tata negara refly harun mengungkapkan bahwa pasir laut menjadi rebutan karena dinilai sangat menguntungkan.

namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh buta terhadap risiko besar seperti:

  • abrasi pantai yang makin parah

  • tenggelamnya pulau-pulau kecil

  • kerusakan terumbu karang dan habitat laut lainnya

bahkan, mantan menteri kelautan dan perikanan, susi pudjiastuti, secara terbuka menyambut baik keputusan ma. dalam akun x (dulu twitter), ia menuliskan:

“semoga lautan dan pasir kita tetap terjaga.”

apa dampaknya bagi indonesia?

  1. aktivitas ekspor pasir laut dihentikan total.

  2. 66 perusahaan yang telah mengantre izin tambang tidak bisa melanjutkan proses.

  3. pemerintah diminta meninjau ulang seluruh kebijakan eksploitasi laut.

  4. menjadi preseden penting bahwa kebijakan ekonomi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan.

keputusan ma ini menandai kemenangan penting bagi lingkungan indonesia.

pasir laut bukan sekadar material tambang, melainkan bagian penting dari ekosistem pesisir yang menjaga keberlanjutan laut kita.

langkah ini membuktikan bahwa suara rakyat dan kepedulian lingkungan tetap punya ruang dalam kebijakan nasional.

Tag
Share