Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

Pemerintah siapkan aturan baru tentang pungutan pajak penjual online di marketplace yang dipotong otomatis oleh platform e-commerce sebesar 0,5% dari omzet penjualan.--bacakoran.co/ist
BACAKORAN.CO - Dunia jualan online kembali dibikin gempar.
Pemerintah siap meluncurkan aturan baru yang bakal bikin penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya otomatis dipotong pajaknya langsung dari hasil penjualan.
Kabar mengejutkan ini pertama kali diungkap dalam laporan eksklusif Reuters bertajuk "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".
Dalam laporan tersebut disebutkan jika seluruh platform e-commerce bakal diwajibkan menjadi "pemungut pajak otomatis" atas transaksi para pelapak di dalamnya.
BACA JUGA:Dijamin Laris Manis, 7 Cara Meningkatkan Penjualan Online, Simak di Sini!
BACA JUGA:Cara Jitu ! Panduan Beriklan di Shopee untuk Pemula: Strategi Terbaru untuk Sukses Berjualan Online
Jualan Online Kena PPh 0,5%
Menurut rencana, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada hingga TikTok Shop akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% langsung dari omzet penjual yang punya pendapatan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Besaran ini sama seperti tarif PPh Final bagi UMKM yang telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
Bedanya, dulu pedagang yang setor sendiri, sekarang langsung dipotong platform.
BACA JUGA:Gak Punya Rekening? Tenang, Ini Cara Bayar Shopee Pakai DANA, Cuma Butuh Beberapa Klik!
BACA JUGA:Wajib Tau Pokok Nominal Biaya Penanganan ShopeePay Setiap Kali Check Out, Jangan Sampai Boncos!
"Marketplace berubah jadi 'tangan kanan' Dirjen Pajak!" ujar salah seorang netizen.
Dulu Pernah Ada, Tapi Dicabut
Faktanya, rencana ini bukan barang baru.
Tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menerbitkan aturan serupa lewat PMK 210/2018.