Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

Pemerintah siapkan aturan baru tentang pungutan pajak penjual online di marketplace yang dipotong otomatis oleh platform e-commerce sebesar 0,5% dari omzet penjualan.--bacakoran.co/ist
BACA JUGA:Terbaru ini Panduan Cara Daftar Shopee Food Driver dan Merchant Lengkap dengan Syaratnya
Aturan itu mewajibkan e-commerce menyerahkan data pedagang dan memungut pajak.
Namun setelah menuai protes dari pelaku industri digital, PMK tersebut dicabut hanya dalam waktu tiga bulan, tepatnya lewat PMK 31/2019.
Kini, di tahun 2025, aturan serupa akan kembali dihidupkan.
Namun dengan pendekatan baru yang lebih sistematis dan menyasar peningkatan rasio perpajakan nasional (tax ratio).
BACA JUGA:7 Langkah Mudah Cara Kirim Saldo DANA ke ShopeePay dan Sebaliknya 100 Persen Berhasil Tanpa Ribet!
BACA JUGA:3 Cara Baru yang Super Mudah dan Aman Top Up ShopeePay Lewat DANA, Dijamin 100 Persen Berhasil!
Dirjen Pajak Bungkam, Tapi Buka Sinyal
Dalam konferensi pers APBN Mei 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat menyentil soal rampungnya aturan baru soal pemajakan digital.
"Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pajak digital sudah kami selesaikan. Nanti akan kami umumkan lebih detail," ujarnya.
Ia hanya menegaskan jika langkah ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN.