bacakoran.co

Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

Pemerintah siapkan aturan baru tentang pungutan pajak penjual online di marketplace yang dipotong otomatis oleh platform e-commerce sebesar 0,5% dari omzet penjualan.--bacakoran.co/ist

BACA JUGA:8 Cara Mudah Top Up ShopeePay Lewat BCA dan DANA, Simple dan Anti Gagal, Pemula Pasti Berhasil 100 Persen!

BACA JUGA:Terbaru ini Panduan Cara Daftar Shopee Food Driver dan Merchant Lengkap dengan Syaratnya

Aturan itu mewajibkan e-commerce menyerahkan data pedagang dan memungut pajak.

Namun setelah menuai protes dari pelaku industri digital, PMK tersebut dicabut hanya dalam waktu tiga bulan, tepatnya lewat PMK 31/2019.

Kini, di tahun 2025, aturan serupa akan kembali dihidupkan.

Namun dengan pendekatan baru yang lebih sistematis dan menyasar peningkatan rasio perpajakan nasional (tax ratio).

BACA JUGA:7 Langkah Mudah Cara Kirim Saldo DANA ke ShopeePay dan Sebaliknya 100 Persen Berhasil Tanpa Ribet!

BACA JUGA:3 Cara Baru yang Super Mudah dan Aman Top Up ShopeePay Lewat DANA, Dijamin 100 Persen Berhasil!

Dirjen Pajak Bungkam, Tapi Buka Sinyal

Dalam konferensi pers APBN Mei 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat menyentil soal rampungnya aturan baru soal pemajakan digital.

"Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pajak digital sudah kami selesaikan. Nanti akan kami umumkan lebih detail," ujarnya.

Ia hanya menegaskan jika langkah ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN.

Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - dunia kembali dibikin gempar.

pemerintah siap meluncurkan aturan baru yang bakal bikin penjual di seperti , tokopedia, dan lainnya otomatis dipotong pajaknya langsung dari hasil penjualan.

kabar mengejutkan ini pertama kali diungkap dalam laporan eksklusif reuters bertajuk "indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".

dalam laporan tersebut disebutkan jika seluruh platform e-commerce bakal diwajibkan menjadi "pemungut pajak otomatis" atas transaksi para pelapak di dalamnya.

jualan online kena pph 0,5%

menurut rencana, platform seperti shopee, tokopedia, lazada hingga tiktok shop akan memotong pajak penghasilan (pph) sebesar 0,5% langsung dari omzet penjual yang punya pendapatan antara rp500 juta hingga rp4,8 miliar per tahun.

besaran ini sama seperti tarif pph final bagi umkm yang telah diatur dalam pp nomor 23 tahun 2018.

bedanya, dulu pedagang yang setor sendiri, sekarang langsung dipotong platform.

"marketplace berubah jadi 'tangan kanan' dirjen pajak!" ujar salah seorang netizen.

dulu pernah ada, tapi dicabut

faktanya, rencana ini bukan barang baru.

tahun 2018 lalu, menteri keuangan sri mulyani sempat menerbitkan aturan serupa lewat pmk 210/2018.

aturan itu mewajibkan e-commerce menyerahkan data pedagang dan memungut pajak.

namun setelah menuai protes dari pelaku industri digital, pmk tersebut dicabut hanya dalam waktu tiga bulan, tepatnya lewat pmk 31/2019.

kini, di tahun 2025, aturan serupa akan kembali dihidupkan.

namun dengan pendekatan baru yang lebih sistematis dan menyasar peningkatan rasio perpajakan nasional (tax ratio).

dirjen pajak bungkam, tapi buka sinyal

dalam konferensi pers apbn mei 2025, dirjen pajak bimo wijayanto sempat menyentil soal rampungnya aturan baru soal pemajakan digital.

"beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pajak digital sudah kami selesaikan. nanti akan kami umumkan lebih detail," ujarnya.

ia hanya menegaskan jika langkah ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara, sebagaimana diamanatkan dalam uu apbn.

Tag
Share