Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan
Polisi di Sidoarjo cabuli adik pacarnya, berdalih digoda duluan. Terbukti bersalah, tapi hanya divonis 5 bulan penjara/Kolase Bacakoran.co--Gemini AI
Saat itulah dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang tertidur.
Korban yang sedang tidur, oleh terdakwa digerayangi dan menurunkan celana dalamnya.
Korban terbangun dan melihat Fajar bersembunyi di bawah kasurnya.
BACA JUGA:Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan Hanya Disanksi Patsus 30 Hari, Netizen Geram!
BACA JUGA:Viral! Oknum Dokter Spesialis di Sulsel Lecehkan Anak Berusia 17 Tahun, Polisi Akan Usut Tuntas!
Trauma psikologis yang dialami korban diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikologi forensik, yang menyatakan dirinya mengalami kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis dari insiden tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan seksual, ironisnya, Fajar tidak ditahan dan masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar area Pengadilan Negeri Surabaya usai menjalani sidang.
Vonis akhir dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo, pada Kamis (26/6/2025).
Fajar divonis lima bulan penjara atas pelanggaran Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas Hakim Jahoras.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jatim yang semula menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.
Setelah mendengar vonis, Fajar menyatakan menerima keputusan tersebut.
“Terima Yang Mulia,” tutupnya.