bacakoran.co

Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan

Polisi di Sidoarjo cabuli adik pacarnya, berdalih digoda duluan. Terbukti bersalah, tapi hanya divonis 5 bulan penjara/Kolase Bacakoran.co--Gemini AI

Saat itulah dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang tertidur.

Korban yang sedang tidur, oleh terdakwa digerayangi dan menurunkan celana dalamnya. 

Korban terbangun dan melihat Fajar bersembunyi di bawah kasurnya.

BACA JUGA:Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan Hanya Disanksi Patsus 30 Hari, Netizen Geram!

BACA JUGA:Viral! Oknum Dokter Spesialis di Sulsel Lecehkan Anak Berusia 17 Tahun, Polisi Akan Usut Tuntas!

Trauma psikologis yang dialami korban diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikologi forensik, yang menyatakan dirinya mengalami kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis dari insiden tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan seksual, ironisnya, Fajar tidak ditahan dan masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar area Pengadilan Negeri Surabaya usai menjalani sidang.

Vonis akhir dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo, pada Kamis (26/6/2025). 

Fajar divonis lima bulan penjara atas pelanggaran Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Damkar Bekasi Gagalkan Aksi Bunuh Diri dan Biayai Korban KDRT Pulang Kampung, Sempat Lapor Polisi Tapi Dicueki

BACA JUGA:Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas Hakim Jahoras.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jatim yang semula menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.

Setelah mendengar vonis, Fajar menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Terima Yang Mulia,” tutupnya.

Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - di sidoarjo terbukti mencabuli adik pacarnya saat sedang tidur.

aksi bejat yang dilakukan oleh fajar horison lila sanjaya, anggota satuan samapta polresta sidoarjo, menyita perhatian publik setelah kasusnya kembali disidangkan di pengadilan negeri (pn) surabaya. 

dalam sidang yang digelar pada rabu (11/6), agenda utamanya adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum () atas pembelaan terdakwa dalam kasus terhadap adik pacarnya sendiri.

terdakwa berupaya membela diri dengan dalih bahwa dirinya justru digoda lebih dahulu oleh korban yang merupakan adik dari pacarnya. 

namun, alasan tersebut ditolak tegas oleh jpu nurhayati dari kejari surabaya.

“kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita,” terang nurhayati dalam persidangan.

kronologi peristiwa ini juga mencuat dalam dokumen persidangan. setelah bermain bola pada hari kejadian, fajar mengunjungi kekasihnya, nk, di kos tersebut. 

korban yang merupakan adik pacarnya itu juga berada di lokasi. 

sekitar pukul 20.30 wib, pada tanggal 18 april 2025, korban berpamitan. 

sementara itu, fajar sempat keluar bersama rekannya ke sebuah klub malam di kertajaya, lalu kembali sekitar pukul 03.30 dini hari. 

saat itulah dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang tertidur.

korban yang sedang tidur, oleh terdakwa digerayangi dan menurunkan celana dalamnya. 

korban terbangun dan melihat fajar bersembunyi di bawah kasurnya.

trauma psikologis yang dialami korban diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikologi forensik, yang menyatakan dirinya mengalami kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis dari insiden tersebut.

kendati telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan seksual, ironisnya, fajar tidak ditahan dan masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar area pengadilan negeri surabaya usai menjalani sidang.

vonis akhir dijatuhkan oleh majelis hakim pn surabaya yang diketuai jahoras siringgo ringgo, pada kamis (26/6/2025). 

fajar divonis lima bulan penjara atas pelanggaran pasal 6 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas hakim jahoras.

vonis ini lebih ringan dari tuntutan jpu kejari jatim yang semula menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.

setelah mendengar vonis, fajar menyatakan menerima keputusan tersebut.

“terima yang mulia,” tutupnya.

fakta bahwa terdakwa hanya dijatuhi hukuman ringan dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual terhadap perempuan yang bahkan memiliki hubungan dekat secara personal, menimbulkan keresahan di masyarakat. 

banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya adalah bagian dari institusi penegak hukum itu sendiri.

"astaghfirullah, kok cuma segitu hukumannya?" komentar akun x @presidenkopi dalam unggahan x @heraloebss.

"sungguh membagongkan sebagai penegak hukum. hukumannya malah ringan. lalu kembali aktif seperti kasus sambo bahkan naik pangkat. ikhlas kalian menggaji penjahat hingga mati?" kata akun x @madasastro.

"ya allah hukumannya parah banget, harusnya dipecat yang kayak gini."

"5 bulan doang? hukum kek dagelan, gak lucu."

pembelaan terdakwa yang menyebut dirinya digoda duluan pun dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak hanya menyakiti korban, tapi juga melanggengkan narasi yang menyalahkan perempuan dalam kasus kekerasan seksual.

Tag
Share