Imbauan Hasto buat Kader PDIP Usai Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengimbau kader partainya untuk tetap tenang dan percaya proses hukum setelah dirinya dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.--@sibnewsnetwork/x
“Tenang. Percayalah, kebenaran akan menang,” tegasnya.
BACA JUGA: Prabowo Cium Hajar Aswad, Menag Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia
Dakwaan Berat, 1.300 Halaman Tuntutan
Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan setebal 1.300 halaman, menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto Kristiyanto) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU.