bacakoran.co - dituntut tujuh tahun penjara kasus suap , hasto kristiyanto imbau kader partai demokrasi indonesia perjuangan () untuk tetap tenang dan percaya hukum.
adapun pria yang menjabat sekjen pdip itu menjalani sidang tuntutan di pengadilan tipikor jakarta pusat, kamis (3/7/2025).
terkait tuntutan tujuh tahun penjara, hasto mengaku sudah memprediksinya sejak awal.
"saya sudah perkirakan ini dari awal,” ungkapnya.
menurut hasto, tuntutan 7 tahun merupakan bagian dari risiko politik yang harus dihadapi.
tuding hukum dipakai sebagai alat kekuasaan
dalam pernyataannya, hasto menuding ada aroma politisasi hukum dalam kasus yang menimpanya.
ia tak ragu menyebut jika hukum sering dijadikan instrumen oleh kekuasaan untuk menekan pihak tertentu.
“bahkan kelompok masyarakat sipil juga menyuarakan hal serupa. ini bukan sekadar hukum, tapi ada tekanan politik di baliknya,” sindir hasto.
meski berada di ujung tanduk, hasto tetap menunjukkan sikap sebagai pemimpin partai.
ia mengimbau seluruh kader, anggota, dan simpatisan pdip agar tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“tenang. percayalah, kebenaran akan menang,” tegasnya.
dakwaan berat, 1.300 halaman tuntutan
dalam persidangan, jpu membacakan tuntutan setebal 1.300 halaman, menyatakan hasto terbukti melanggar pasal 21 uu tipikor jo. pasal 65 kuhp, serta pasal 5 ayat (1) huruf a uu tipikor jo. pasal 55 dan pasal 64 kuhp.
"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (hasto kristiyanto) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jpu.