Berantas Judi Online, Kominfo Siapkan Blacklist Dompet Digital dan Kripto, Ini Detailnya?

Transaksi dana judi online (judol) kian sulit dilacak lantaran para pelaku mengalihkan dana berupa aset digital kripto ketimbang rekening bank konvensional.--britishwire/ist
Akibatnya, investigasi biro finansial seperti BI dan aparat hukum menjadi lebih rumit dan memakan waktu panjang.
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tambahan! Begini Cara Ubah Koin TikTok Jadi Saldo DANA dan GoPay dengan Aman
BACA JUGA:Bansos BPNT Juli 2025 Cair Rp1 Juta? Cek Jadwal & Cara Penerimaannya Sekarang!
“Dulu uang judi disetor ke bank lokal. Sekarang mereka kirim ke aset kripto,” ungkap Teguh.
Pelacakan Aset Kripto untuk Judol Butuh Alat Canggih
Teguh menyebut investigasi dana kripto membutuhkan instrumen teknologi tinggi dan waktu lebih panjang, jauh lebih kompleks dibanding transaksi bank biasa.
Ditambah lagi, modus ini semakin marak berkat tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA:Review Game Block Puzzle Lagi Viral, Cuma Selesaikan Misi Nyusun Blok Bisa Dapat Saldo DANA Rp200K
Terutama di negara-negara yang menjadi pusat judi online.
WNI Tertarik Jadi Operator Judi Online?
Data Kemenlu menunjukkan ribuan WNI jadi operator judi daring di luar negeri--termasuk Kamboja--dengan jumlah melonjak tajam.
Dari 4.730 orang pada periode 2020–2024 hingga kuartal I/2025, jumlah WNI yang terlibat kerja di dunia judi ilegal meningkat 263 persen, dari 306 menjadi 1.112 orang.