bacakoran.co

Berapa Besar Aliran Dana Korupsi Diterima Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo? Ini Kata Kejati Sumsel!

Jumlah pasti besar aliran dana dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang diterima eks Wali Kota Palembang Harnojoyo masih didalami pihak Kejati Sumsel.--kolase palpos disway dan sumeks.co/ist

BACAKORAN.CO – Diduga menerima aliran dana korupsi mega proyek revitalisasi Pasar Cinde, eks Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka.

Namun, berapa besar aliran dana korupsi Pasar Cinde yang diterima Harnojoyo--Wali Kota Palembang dua periode itu--belum diungkap pihak kejaksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH pun tak membantah adanya dugaan kuat Harnojoyo menerima aliran dana dari proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermasalah tersebut.

Namun, jumlah pasti dana dugaan korupsi yang mengalir ke kantong Harnojoyo masih didalami lebih lanjut.

BACA JUGA:Langsung Ditahan, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Lagi, Alex Noerdin Kembali Menjadi Tersangka, Kini Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cinde!

"Jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman, tapi yang jelas ada aliran dana ke tersangka," tegas Umaryadi dalam konferensi pers bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi OPS Ario Aprianto Gopar.

Yang paling mengejutkan adalah bukti yang ditemukan penyidik berupa transaksi elektronik atau bukti digital yang menunjukkan keterlibatan Harnojoyo dalam dugaan korupsi Pasar Cinde.

Permintaan Maaf Harnojoyo Usai Jadi Tersangka

Sementara itu, Harnojoyo, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka memilih irit bicara.

BACA JUGA:Kesal Kepala OPD Tak Hadir Rapat, Jika Ada Temuan Dewan Akan Rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum

BACA JUGA:Polisi Ungkap Perempuan di Mobil Dinas Bareng Anak Kasi Propam di Tapsel Ternyata Guru Si Anak

Ia hanya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada warga Palembang.

"Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk tanggung jawab saya terkait pembangunan Pasar Cinde. Saya minta maaf kepada seluruh warga Palembang," ucap Harnojoyo seperti dilansir dari sumeks.co.

74 Saksi Sudah Diperiksa, Siapa Lagi yang Terlibat?

Berapa Besar Aliran Dana Korupsi Diterima Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo? Ini Kata Kejati Sumsel!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – diduga menerima aliran dana korupsi mega proyek , eks wali kota palembang harnojoyo ditetapkan kejaksaan tinggi (kejati) sumsel sebagai tersangka.

namun, berapa besar aliran dana korupsi yang diterima harnojoyo--wali kota palembang dua periode itu--belum diungkap pihak kejaksaan.

asisten pidana khusus (aspidsus) kejati sumsel, umaryadi sh mh pun tak membantah adanya dugaan kuat harnojoyo menerima aliran dana dari proyek revitalisasi pasar cinde yang bermasalah tersebut.

namun, jumlah pasti dana dugaan korupsi yang mengalir ke kantong harnojoyo masih didalami lebih lanjut.

"jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman, tapi yang jelas ada aliran dana ke tersangka," tegas umaryadi dalam konferensi pers bersama kasi penkum vanny yulia eka sari dan kasi ops ario aprianto gopar.

yang paling mengejutkan adalah bukti yang ditemukan penyidik berupa transaksi elektronik atau bukti digital yang menunjukkan keterlibatan harnojoyo dalam dugaan korupsi pasar cinde.

permintaan maaf harnojoyo usai jadi tersangka

sementara itu, harnojoyo, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka memilih irit bicara.

ia hanya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada warga palembang.

"hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka. ini bentuk tanggung jawab saya terkait pembangunan pasar cinde. saya minta maaf kepada seluruh warga palembang," ucap harnojoyo seperti dilansir dari sumeks.co.

74 saksi sudah diperiksa, siapa lagi yang terlibat?

proses penyidikan pun tak berhenti pada harnojoyo.

tim pidsus kejati sumsel sudah memeriksa 74 orang saksi dan masih akan menelusuri pihak lain yang diduga turut menerima bagian dari kue korupsi pasar cinde.

"kami tidak berhenti di sini. penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami dugaan penerima dana lainnya," tandas umaryadi.

jeratan hukum bagi harnojoyo

atas perbuatannya, harnojoyo dikenakan pasal berlapis dalam undang-undang tipikor.

ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

kemudian, pasal 11 uu no. 20 tahun 2001 (perubahan dari uu no. 31 tahun 1999).

ditahan 20 hari di rutan tipikor

untuk kebutuhan penyidikan, harnojoyo langsung dijebloskan ke rutan tipikor pakjo palembang selama 20 hari ke depan.

Tag
Share