bacakoran.co - fatwa terhadap penggunaan sound yang dikeluarkan oleh majelis ulama indonesia () telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan.
salah satu tanggapan paling mencolok datang dari saiful, pemilik fasko sengok sekaligus perintis sound horeg di jawa timur.
ia menilai fatwa tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan bangsa.
fenomena sound horeg sendiri, yakni audio rakitan bersuara keras yang kerap digunakan dalam hajatan dan konvoi, telah menjadi bagian dari budaya lokal di sejumlah daerah, terutama jawa timur.
meski menghibur bagi sebagian masyarakat, dentuman kerasnya juga memunculkan keluhan dari pihak lain yang merasa terganggu.
menanggapi fatwa tersebut, saiful melontarkan kritik tajam.
ia menyayangkan bahwa indonesia masih berkutat pada perdebatan hukum agama, sementara negara lain telah fokus pada kemajuan teknologi.
“saat bangsa lain sudah berpikir tentang teknologi, indonesia masih disibukkan dengan polemik halal haram,” tegasnya, minggu (6/7/2025).
menurutnya, pelarangan menyeluruh terhadap sound horeg berpotensi menghambat pertumbuhan budaya lokal dan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha di sektor hiburan rakyat.
saiful berharap mui bisa mengkaji ulang fatwa tersebut secara lebih mendalam dan inklusif.
pernyataan saiful memicu debat sengit di media sosial.
banyak netizen yang menentang pendapatnya, menilai bahwa kemajuan bangsa tidak ditentukan oleh eksistensi sound horeg.
"si palig maju, negara maju gak ada yang mikirin sound oreg, apalagi sampe ngerusak segala macem kocak."
"dongo! indonesia gak maju gara-gara sound lo!"
"inilah bukti otak itu udah ada takaran masing-masing. otak pelaku sound horeg ini terbatas, jadi dikasih tau gimana pun juga gak abakal nyambung ke otaknya."
"horeg itu bukan tanda-tanda negara maju, tapi malah mundur jauh!"
"lu introspeski diri pak, elah yakali sound sekenceng itu membawa manfaat yang luar biasa."
"udah pak diem aja, kesel saya dengernya. sdm rendah susah musnah!"
sebelumnya, keputusan haram terhadap sound horeg diambil secara tegas oleh pondok pesantren besuk, pasuruan, melalui forum satu muharram (fsm) bahtsul masail.
pengasuh pondok, kh muhib aman aly, menjelaskan bahwa aspek kebisingan bukan satu-satunya alasan pelarangan.
“kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujarnya.
fatwa tersebut dikukuhkan berdasarkan pertimbangan syariat, bukan atas dasar regulasi pemerintah.
artinya, meskipun tidak ada aturan formal dari negara, penggunaan sound horeg dianggap tetap haram dalam pandangan agama.
“kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” lanjut kh muhib.
selain itu, alasan sosial seperti potensi kerusakan moral dan munculnya perilaku maksiat akibat campur baur antar gender saat berjoget pun menjadi sorotan para ulama.