Deni Victoria : Ada 'Titik Terang' Nasib 154 Honorer R3 Kota Prabumulih yang Tak Lolos PPPK Tahap II

Pimpinan DPRD Kota Prabumulih beserta perwakilan beberapa OPD saat melakukan audiensi di Kementerian Dalam Negeri, Rabu 9 Juli 2025. (foto : FB DeniOfcl)--
"Yang jelas untuk honorer R3 yang sudah masuk database, baik Pemeritah Kota dan DPRD Prabumulih akan berusaha semaksimal mungkin mencarikan solusinya,"tegas Deni Victoria.
Diwartakan sebelumnya, 154 honorer R3 yang gagal pada seleksi PPPK tahap II, Senin pagi 7 Juli 2025, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Prabumulih. Mereka berharap para wakil rakyat dapat memperjuangan nasib mereka.
BACA JUGA:APBD Terancam Terkuras, Pemda Bakal Ikut Tanggung Pensiun PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani!
BACA JUGA:PSG Kalahkan Real Madrid 4-0, Tantang Chelsea di Final Piala Dunia Antarklub 2025
“Kami sudah berusaha maksimal mengikuti seleksi PPPK, tetapi hasilnya tidak memuaskan. Banyak dari kami yang tidak lulus tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu honorer R3 saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Prabumulih.
Seorang tenaga honorer lainnya, Tobri mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun lebih sebagai tenaga administrasi di SD Negeri 61 Prabumulih. Namun saat seleksi dia dinyatakan tidak lulus PPPK.
"Sekarang kami terkatung-katung, karena SK kami juga sudah habis di bulan Juni 2025," ucapnya seraya mengaku bingung bagaimana menafkahi keluarganya jika benar-benar di rumahkan.
Dia berharap pemerintah tidak merumahkan mereka serta memberi solusi lain seperti menjadi honorer paruh waktu."Nama kami sudah lama masuk database, tapi kalah dengan honorer yang baru 2 tahunan mengabdi,"katanya.
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Tiba! Inilah Tren dan Tips Berbelanja Seragam Sekolah 2025
BACA JUGA:Perintis Sound Horeg di Jawa Timur Tanggapi Fatwa Haram MUI: Indonesia Sulit Jadi Negara Maju!
Tobri dan tenaga honorer lainnya berharap, agar kuota yang belum terisi yang jumlahnya 267 orang dapat diisi oleh 154 honorer yang tak lulus PPPK tahap II.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H Arlan mengatakan jika kelak ada penerimaan kembali, maka 154 tenaga honorer yang tidak lulus akan diprioritaskan.
"Kita tidak akan menerima yang lain, tapi kita akan memprioritaskan yang belum lulus tadi. Tapi untuk sementara, aturan dari pusat dirumahkan dulu, ini aturan pemerintah pusat, kalau dilanggar, maka bisa berujung pidana,"katanya.
Dikutip dari beberapa sumber, PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan durasi waktu kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:14 Rekomendasi Drama China Episode Pendek Tapi Seru, Ada yang Bikin Baper Hingga Nangis Sesegukan!
BACA JUGA:Ali Musthofa Guide Rinjani Ungkap Momen Bertemu Keluarga Juliana Marins, Sempat Dituduh Pembunuh
Aturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini dibuat untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, terutama mereka yang terdaftar di database BKN namun belum mendapatkan formasi tetap.
PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu mendapatkan upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tentang PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.