bacakoran.co

Deni Victoria : Ada 'Titik Terang' Nasib 154 Honorer R3 Kota Prabumulih yang Tak Lolos PPPK Tahap II

Pimpinan DPRD Kota Prabumulih beserta perwakilan beberapa OPD saat melakukan audiensi di Kementerian Dalam Negeri, Rabu 9 Juli 2025. (foto : FB DeniOfcl)--

"Yang jelas untuk honorer R3 yang sudah masuk database, baik Pemeritah Kota dan DPRD Prabumulih akan berusaha semaksimal mungkin mencarikan solusinya,"tegas Deni Victoria.  

Diwartakan sebelumnya, 154 honorer R3 yang gagal pada seleksi PPPK tahap II,  Senin pagi 7 Juli 2025, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Prabumulih. Mereka berharap para wakil rakyat dapat memperjuangan nasib mereka.

BACA JUGA:APBD Terancam Terkuras, Pemda Bakal Ikut Tanggung Pensiun PNS, Ini Penjelasan Sri Mulyani!

BACA JUGA:PSG Kalahkan Real Madrid 4-0, Tantang Chelsea di Final Piala Dunia Antarklub 2025

“Kami sudah berusaha maksimal mengikuti seleksi PPPK, tetapi hasilnya tidak memuaskan. Banyak dari kami yang tidak lulus tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu honorer R3 saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Prabumulih.

Seorang tenaga honorer lainnya, Tobri mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun lebih sebagai tenaga administrasi di SD Negeri 61 Prabumulih. Namun saat seleksi dia dinyatakan tidak lulus PPPK.

"Sekarang kami terkatung-katung, karena SK kami juga sudah habis di bulan Juni 2025," ucapnya seraya mengaku bingung bagaimana menafkahi keluarganya jika benar-benar di rumahkan.

Dia berharap pemerintah tidak merumahkan mereka serta memberi solusi lain seperti menjadi honorer paruh waktu."Nama kami sudah lama masuk database, tapi kalah dengan honorer yang baru 2 tahunan mengabdi,"katanya.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Tiba! Inilah Tren dan Tips Berbelanja Seragam Sekolah 2025

BACA JUGA:Perintis Sound Horeg di Jawa Timur Tanggapi Fatwa Haram MUI: Indonesia Sulit Jadi Negara Maju!

Tobri dan tenaga honorer lainnya berharap, agar kuota yang belum terisi yang jumlahnya 267 orang dapat diisi oleh 154 honorer yang tak lulus PPPK tahap II.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H Arlan  mengatakan jika kelak ada penerimaan kembali, maka 154 tenaga honorer yang tidak lulus akan diprioritaskan.

"Kita tidak akan menerima yang lain, tapi kita akan memprioritaskan yang belum lulus tadi. Tapi untuk sementara, aturan dari pusat dirumahkan dulu, ini aturan pemerintah pusat, kalau dilanggar, maka bisa berujung pidana,"katanya. 

Dikutip dari beberapa sumber,  PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan durasi waktu kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. 

BACA JUGA:14 Rekomendasi Drama China Episode Pendek Tapi Seru, Ada yang Bikin Baper Hingga Nangis Sesegukan!

BACA JUGA:Ali Musthofa Guide Rinjani Ungkap Momen Bertemu Keluarga Juliana Marins, Sempat Dituduh Pembunuh

Aturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini dibuat untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah. 

PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi. 
Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, terutama mereka yang terdaftar di database BKN namun belum mendapatkan formasi tetap. 

PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

PPPK paruh waktu mendapatkan upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan tentang PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Deni Victoria : Ada 'Titik Terang' Nasib 154 Honorer R3 Kota Prabumulih yang Tak Lolos PPPK Tahap II

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- ketua dprd kota prabumulih, sumatera selatan yang tengah berada di jakarta mengatakan jika ada solusi non aparatur sipil negara (asn) yang telah terdata dalam database tenaga non asn pemerintah atau katagori r3 yang tak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tahap ii

jika sebelumnya wali kota prabumulih h arlan mengatakan bahwa ratusan tenaga honorer itu akan di rumahkan, maka menurut deni victoria, ada kemungkinan solusi lain yang bisa diberikan.

salah satunya kata wakil rakyat dari dpc partai demokrat kota prabumulih itu adalahlah soal kemungkinan disalurkan menjadi .

pernyataan itu diungkapkan deni yang ketika dihubungi via telepon baru saja usai melakukan audiensi di kantor kementerian dalam negeri bersama wakil ketua i aryono st dan wakil ketua ii,  ir dipe anom  didampingi perwakilan beberapa organisasi perangkat daerah kota prabumulih yang terkait dengan kepegawaian.

"kami baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan kemendagri terkait persoalan 154 tenaga honorer yang sudah masuk database namun belum lolos seleksi pppk tahap ii yang sebelumnya disampaikan ke dprd prabumulih,"jelas deni, rabu 9 juli 2025.

"ada titik terang, ada harapan, semoga saja mereka tidak di rumahkan. pihak kemendagri juga sedikit menyinggung soal kemungkinan solusi menjadi pppk paruh waktu,"ucapnya.

"tapi mereka (perwakilan kemendagri, red) juga menganjurkan kami untuk mempelajari dasar hukumnya dengan berkoordinasi dengan kemenpanrb (kementrian pendayagunaan aparaturnegara dan reformasi birokrasi),"katanya.

karena itulah sambung deni, kamis 10 juli 2025, pihaknya akan menindaklanjuti  hal itu ke kemenpanrb."kami akan berusaha mencari keterangan yang jelas, dasar hukum yang jelas,"cetusnya.

"kami juga menyertakan opd terkait dalam audiensi ini agar kita sama-sama menyelesaikan masalah honorer di kota prabumulih ini hingga tuntas, kalau bisa jangan sampai ada yang di kecewakan,"ujarnya.

deni berharap para honorer untuk bersabar menunggu keputusan, sebab kata dia tidak serta merta pihaknya selaku dprd membuat keputusan. karena ada hal-hal  yang harus dibicarakan antara eksekutif dan legislatif.

"yang jelas untuk honorer r3 yang sudah masuk database, baik pemeritah kota dan dprd prabumulih akan berusaha semaksimal mungkin mencarikan solusinya,"tegas deni victoria.  

diwartakan sebelumnya, 154 honorer r3 yang gagal pada seleksi pppk tahap ii,  senin pagi 7 juli 2025, mengadukan nasibnya ke dprd kota prabumulih. mereka berharap para wakil rakyat dapat memperjuangan nasib mereka.

“kami sudah berusaha maksimal mengikuti seleksi pppk, tetapi hasilnya tidak memuaskan. banyak dari kami yang tidak lulus tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu honorer r3 saat menyampaikan aspirasinya ke dprd kota prabumulih.

seorang tenaga honorer lainnya, tobri mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun lebih sebagai tenaga administrasi di sd negeri 61 prabumulih. namun saat seleksi dia dinyatakan tidak lulus pppk.

"sekarang kami terkatung-katung, karena sk kami juga sudah habis di bulan juni 2025," ucapnya seraya mengaku bingung bagaimana menafkahi keluarganya jika benar-benar di rumahkan.

dia berharap pemerintah tidak merumahkan mereka serta memberi solusi lain seperti menjadi honorer paruh waktu."nama kami sudah lama masuk database, tapi kalah dengan honorer yang baru 2 tahunan mengabdi,"katanya.

tobri dan tenaga honorer lainnya berharap, agar kuota yang belum terisi yang jumlahnya 267 orang dapat diisi oleh 154 honorer yang tak lulus pppk tahap ii.

sementara itu, wali kota prabumulih h arlan  mengatakan jika kelak ada penerimaan kembali, maka 154 tenaga honorer yang tidak lulus akan diprioritaskan.

"kita tidak akan menerima yang lain, tapi kita akan memprioritaskan yang belum lulus tadi. tapi untuk sementara, aturan dari pusat dirumahkan dulu, ini aturan pemerintah pusat, kalau dilanggar, maka bisa berujung pidana,"katanya. 

dikutip dari beberapa sumber,  pppk paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan durasi waktu kerja lebih sedikit dibandingkan pppk penuh waktu. 



aturan mengenai pppk paruh waktu ini tertuang dalam keputusan menteri panrb nomor 16 tahun 2025. skema ini dibuat untuk menyelesaikan penataan pegawai non-asn dan memenuhi kebutuhan asn di instansi pemerintah. 

pppk paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi. 
skema pppk paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga non-asn, terutama mereka yang terdaftar di database bkn namun belum mendapatkan formasi tetap. 

pppk paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pppk penuh waktu. 

pppk paruh waktu mendapatkan upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-asn atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

peraturan tentang pppk paruh waktu tertuang dalam keputusan menteri panrb nomor 16 tahun 2025. 

Tag
Share