Tersangka Kumpulkan uang dari Kepala Desa, Namun Pembelian APAR Lebih Banyak Selang
Tim Peyidik Kejari Empat Lawang dalami keterangan Aprizal, tenaga ahli DPRD Empat Lawang yang menjadi tersangka korupsi dana desa pembelian APAR. (foto : hendro/sumeks)--
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah penyidik Kejari Empat Lawang menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Aprizal diduga kuat mengatur skema pengadaan APAR di hampir seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Erick Thohir Bikin Kejutan! Sekjen PSSI Masuk Jajaran Komisaris Angkasa Pura
BACA JUGA:Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Jalur Laut, Ini Kata Menag Nasaruddin Umar
AP yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli DPRD, menggunakan posisinya untuk mengarahkan agar Dana Desa digunakan untuk membeli APAR, meskipun barang tersebut tidak dibutuhkan dan tak pernah diusulkan oleh masyarakat desa melalui musyawarah.
Dana untuk pembelian APAR tersebut langsung dimasukkan ke dalam APBDes tanpa proses demokratis yang semestinya. Kepala desa pun seperti 'dipaksa' untuk merealisasikan pengadaan barang yang pada akhirnya bermasalah.
Bahkan, menurut hasil penyelidikan, ada desa yang tidak menerima APAR sama sekali meski anggaran sudah dicairkan.
Ada yang menerima jumlah APAR lebih sedikit dari seharusnya. Beberapa APAR diserahkan dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai.
BACA JUGA:Serangan Brutal Houthi: Kapal Magic Seas Tenggelam, Nasib Kru Menjadi Misteri Mengerikan!
BACA JUGA:2 Dari 5 Begal yang Beraksi Gunakan Motor Warna Putih Berhasil Disikat Tim Singo Timur
Harga pengadaan APAR pun diketahui jauh di atas nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengindikasikan markup anggaran secara sistematis. Yang lebih miris, program ini sama sekali tidak melalui hasil rembuk desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda SH menegaskan, tersangka AP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.