bacakoran.co

Kembali Bertambah 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid: Rugikan Negara Ratusan Triliun!

Kasus korupsi Pertamina Kini Kejagung tetapkan 9 tersangka baru ada Riza Chalid--Ist

BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Pertamina yang melibatkan keluarga besar Riza Chalid kembali membuat heboh publik.

Saudagar minyak Riza Chalid ini bersama anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara sejak awal tahun 2025.

Kasus korupsi Pertamina berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut penjelasan dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Riza Chalid dan delapan orang lainnya terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

BACA JUGA:Licik! Ternyata Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WhatsApp dengan Nama 'Orang-orang Senang'

Para tersangka memiliki peran penting dalam pengaturan kontrak, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak yang dilakukan secara ilegal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Riza Chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak. Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak," ujar Qohar. 

Padahal jelas pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk Stok BBM.

Modus lainnya adalah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Tak Percaya! Benarkah Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati? ini Kata Jaksa Agung

BACA JUGA:Heboh! Nama Ahok Muncul dalam Kasus Korupsi Pertamina, PDIP Buka Suara

Peran Riza Chalid dalam kasus ini dinilai sangat mencolok. 

Ia bersama rekan-rekannya diduga mengatur agar penyewaan terminal dilakukan padahal tidak ada kebutuhan nyata dari perusahaan. 

Kembali Bertambah 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid: Rugikan Negara Ratusan Triliun!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar riza chalid kembali membuat heboh publik.

saudagar minyak ini bersama anaknya muhammad kerry adrianto riza (mkar), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara sejak awal tahun 2025.

kasus korupsi pertamina berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

menurut penjelasan dari direktur penyidikan kejaksaan agung, abdul qohar, riza chalid dan delapan orang lainnya terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

para tersangka memiliki peran penting dalam pengaturan kontrak, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (bbm) di merak yang dilakukan secara ilegal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"riza chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni hb, an, dan grd menyewa terminal bbm tangki merak. mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola pt pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bbm merak," ujar qohar. 

padahal jelas pada saat itu, pt pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk stok bbm.

modus lainnya adalah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

peran riza chalid dalam kasus ini dinilai sangat mencolok. 

ia bersama rekan-rekannya diduga mengatur agar penyewaan terminal dilakukan padahal tidak ada kebutuhan nyata dari perusahaan. 

praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," jelas qohar.

selain riza chalid, anaknya mkar juga tersandung kasus yang sama. 

mkar, yang diketahui sebelumnya sebagai pemilik manfaat pt navigator khatulistiwa, menikmati keuntungan dari proses impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.

modus operasinya adalah mengatur agar proses impor tampak sah secara aturan, padahal faktanya, proses tersebut telah diatur untuk menguntungkan broker dan melakukan pembelian dengan harga tinggi yang tidak sesuai standar pasar.

"kemudian, mkar dan enam tersangka lain terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak pertamina periode 2018–2023," ungkap qohar. 

akibat perbuatan yang melawan hukum kasus korupsi pertamina ini merugikan negara sekitar rp193,7 triliun.

"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," sebagaimana diungkapkan oleh abdul qohar. 

dengan bukti-bukti yang ada, kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi pertamina.

Tag
Share