Kembali Bertambah 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid: Rugikan Negara Ratusan Triliun!
Kasus korupsi Pertamina Kini Kejagung tetapkan 9 tersangka baru ada Riza Chalid--Ist
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
"Mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," jelas Qohar.
BACA JUGA:Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 7 Saksi di 'Lingkaran' Nadiem Makarim
Selain Riza Chalid, anaknya MKAR juga tersandung kasus yang sama.
MKAR, yang diketahui sebelumnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, menikmati keuntungan dari proses impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.
Modus operasinya adalah mengatur agar proses impor tampak sah secara aturan, padahal faktanya, proses tersebut telah diatur untuk menguntungkan broker dan melakukan pembelian dengan harga tinggi yang tidak sesuai standar pasar.
"Kemudian, MKAR dan enam tersangka lain terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak Pertamina periode 2018–2023," ungkap Qohar.
BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini
BACA JUGA:Langsung Ditahan, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
Akibat perbuatan yang melawan hukum kasus korupsi pertamina ini merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun.
"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Qohar.
Dengan bukti-bukti yang ada, kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi pertamina.