Peran Riza Chalid dan Modus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerugian Tembus Rp285 T!

Kejagung ungkap peran dan modus Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina.--kolase inews dan brief/ist
BACAKORAN.CO – Peran Riza Chalid dalam dugaan kasus megakorupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero) diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Total kerugian negara dari diperkirakan mencapai Rp 285 triliun lebih.
Saat ini, nama Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka skandal megakorupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
Ia diduga menjadi otak di balik manuver licik penyewaan Terminal BBM Merak melalui perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang menyamar sebagai mitra sah Pertamina.
BACA JUGA:Oknum Petugas Asuransi Langsung Dipecat Imbas Sebar Data Pribadi Dara Arafah
Modusnya? Riza dan kroni-kroninya diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina agar menyetujui kerja sama jangka panjang terminal BBM Merak.
Padahal, saat itu Pertamina tak butuh tambahan kapasitas penyimpanan.
Tak hanya itu, skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama diam-diam dihapus, padahal seharusnya setelah 10 tahun.
Aset terminal tersebut berpindah ke tangan Pertamina Patra Niaga.
Harga kontraknya pun disusun ‘ajaib’, dengan nilai selangit.
“Ini bukan sekadar penyewaan fiktif, ini bentuk manipulasi kontrak yang merampas potensi negara dalam jangka panjang,” tegas Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.