Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras
Jonathan Frizzi alias Ijonk ditahan atas kasus dugaan penyelundupan vape berisi obat keras dan terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.--fin/ist
Belum ada informasi detail soal sel atau jumlah penghuni yang akan bersama Ijonk selama isolasi tersebut.
BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Penumpang Wanita Laporkan Pria yang Intimidasi Lansia di TransJakarta
BACA JUGA:Tok! Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Harlah Prabowo
Berperan Aktif Jaringan Pengiriman Obat Keras
Yang mengejutkan, Jonathan ternyata tak hanya pengguna, tapi aktif berperan dalam jaringan pengiriman obat keras etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika Jonathan membuat grup WhatsApp khusus yang terdiri dari para tersangka lainnya: BTR, ER, dan EDS.
Dalam grup itu, mereka mengatur pengiriman zat etomidate dari Malaysia, proses pengangkutan barang ke Jakarta, pengawasan logistik, hingga urusan tiket keberangkatan.
BACA JUGA:IEU-CEPA Resmi Teken September 2025, Indonesia Siap Gandakan Nilai Perdagangan dengan Eropa
BACA JUGA:Bangkitkan Ekonomi Desa! Ini Peran Koperasi Merah Putih Rengel yang Inspiratif
Bahkan saat paket sempat ditahan Bea Cukai, Ijonk disebut tetap mengatur dan memantau jalannya pengiriman.