Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras
Jonathan Frizzi alias Ijonk ditahan atas kasus dugaan penyelundupan vape berisi obat keras dan terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.--fin/ist
BACAKORAN.CO - Aktor tampan Jonathan Frizzy, alias Ijonk terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan keterlibatan dalam penyelundupan obat keras lewat rokok elektrik alias vape.
Selain penjara 12 tahun, Jonathan Frizzy juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.
Jonathan Frizzy dan tiga rekannya resmi dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2003.
Saat ini, Jonathan Frizzy resmi dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025).
BACA JUGA:Jumat Tak Ikut Apel, Minggu Tak Piket, Senin Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung
BACA JUGA:Akhirnya! Bareskrim Bongkar Kejahatan Mafia Beras, Tersangka Diperiksa
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari pihak kepolisian.
Saat digiring ke dalam tahanan, Ijonk memilih diam membisu tanpa sepatah kata pun.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, Jonathan Frizzy kami tahan,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, dilansir dari detikcom.
Kondisi Pascaoperasi, Tetap Masuk Bui
BACA JUGA:Trump Janjikan Kirim Rudal ke Ukraina, Tapi Tidak Gratis, Pihak Ini yang Akan Bayar!
BACA JUGA:Viral, Suara Desahan dari Pengeras Suara Area GBK Bikin Kaget, Management Berikan Klarifikasi Ini
Meski sempat dikabarkan memiliki kondisi luka memar pascaoperasi, Kejaksaan memastikan jika kesehatan Jonathan dalam kondisi cukup stabil untuk menjalani masa tahanan.
“Enggak ada pemeriksaan tambahan. Semua hasil kesehatan lengkap, hanya tinggal memar saja,” jelas Made Suarja.
Sesuai protokol lapas, Ijonk akan lebih dulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke blok tahanan reguler.