bacakoran.co - aktor tampan , alias ijonk terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan keterlibatan dalam penyelundupan obat keras lewat .
selain penjara 12 tahun, jonathan frizzy juga terancam denda hingga rp 5 miliar.
jonathan frizzy dan tiga rekannya resmi dijerat pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2003.
saat ini, jonathan frizzy resmi dijebloskan ke lapas pemuda kelas ii a tangerang pada senin (14/7/2025).
penahanan dilakukan setelah kejaksaan negeri kota tangerang menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari pihak kepolisian.
saat digiring ke dalam tahanan, ijonk memilih diam membisu tanpa sepatah kata pun.
“sesuai jadwal yang ditetapkan, jonathan frizzy kami tahan,” ujar anak agung made suarja teja buana, kepala seksi intelijen kejari kota tangerang, dilansir dari detikcom.
kondisi pascaoperasi, tetap masuk bui
meski sempat dikabarkan memiliki kondisi luka memar pascaoperasi, kejaksaan memastikan jika kesehatan jonathan dalam kondisi cukup stabil untuk menjalani masa tahanan.
“enggak ada pemeriksaan tambahan. semua hasil kesehatan lengkap, hanya tinggal memar saja,” jelas made suarja.
sesuai protokol lapas, ijonk akan lebih dulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke blok tahanan reguler.
belum ada informasi detail soal sel atau jumlah penghuni yang akan bersama ijonk selama isolasi tersebut.
berperan aktif jaringan pengiriman obat keras
yang mengejutkan, jonathan ternyata tak hanya pengguna, tapi aktif berperan dalam jaringan pengiriman obat keras etomidate dari malaysia ke jakarta.
dari hasil penyelidikan, diketahui jika jonathan membuat grup whatsapp khusus yang terdiri dari para tersangka lainnya: btr, er, dan eds.
dalam grup itu, mereka mengatur pengiriman zat etomidate dari malaysia, proses pengangkutan barang ke jakarta, pengawasan logistik, hingga urusan tiket keberangkatan.
bahkan saat paket sempat ditahan bea cukai, ijonk disebut tetap mengatur dan memantau jalannya pengiriman.