Uji Materi Syarat Capres Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tidak Perlu Pendidikan Tinggi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menguji konstitusionalitas persyaratan pendidikan minimal Capres dan Cawapres--MK
"Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat," tambah Ridwan.
Lebih penting lagi, MK menyatakan bahwa ketentuan syarat pendidikan minimum ini tidak berpengaruh terhadap hak pemilih.
BACA JUGA:Prabowo Buka-bukaan Soal Tarif AS: Nego dengan Trump Nggak Gampang, Tapi Berhasil!
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Subo! Tiga Truk Bertabrakan, Faktor Kantuk Jadi Sorotan
Artinya, warga negara tetap bebas memilih kandidat sesuai preferensinya tanpa terbatas latar belakang pendidikan mereka.
MK juga mengingatkan sejak Pemilu 2004, banyak calon presiden dan wapres dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA turut berlaga, dan pemilih pun memilih mereka.
Hakim Ridwan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan konstitusional dengan norma di Pasal 169 huruf r UU Pemilu ini.
"Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur jalur calon presiden dan wapres secara lebih rinci," ujarnya.
BACA JUGA:Demo Warga Bantargebang di RDF: Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri!
BACA JUGA:Segini Harga Pesawat Boeing 777 yang Wajib Dibeli Indonesia dari AS, Bagian Kesepakatan Tarif Trump!
Pembuat undang-undang berhak mengatur syarat lain yang dianggap perlu demi keberlangsungan demokrasi dan aspirasi bangsa.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan berbeda pendapat dengan putusan mayoritas.
"para pemohon dalam perkara ini seharusnya tidak dapat diberikan kedudukan hukum sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan," Tutur Suhartoyo.
Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden masih cukup fleksibel dan tidak perlu diubah.