bacakoran.co

Mengejutkan, Bos Bapanas Sebut Beras Oplosan Belum Tentu Jelek, Kok Bisa?

Bos Bapanas sebut jika tidak semua beras oplosan jelek, asalkan pencampuran dilakukan sesuai aturan tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Foto ilustrasi beras premium.--freepik

BACAKORAN.CO - Siapa sangka, istilah beras oplosan yang selama ini bikin masyarakat curiga, ternyata nggak selalu berarti jelek.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyebut jika praktik mencampur beras--yang selama ini dianggap sebagai tindakan curang--sebenarnya bisa jadi hal normal dan legal.

Kok bisa? Itu asalkan dilakukan dengan patuh pada aturan.

“Kata ‘oplosan’ itu memang sering dipakai buat hal-hal negatif. Tapi kalau pencampurannya sesuai standar, pakai bahan yang aman dan halal, itu sah-sah aja kok,” ujar Arief sambil menerangkan pentingnya membedakan antara praktik curang dan pencampuran teknis.

BACA JUGA:Curi Satu Karung Biji Kopi, Remaja Asal Lahat Diikat dan Dihakimi Massa

BACA JUGA:Selebgram Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Siap Tes DNA dengan Ridwan Kamil!

Ngoplos vs Mencampur: Jangan Disamakan

Arief menjelaskan, yang disebut “oplosan jahat” adalah saat produk berkualitas rendah dicampur diam-diam lalu dijual seolah-olah premium.

Misalnya, minyak goreng murah dicampur lalu dijual dengan harga tinggi--itulah yang keliru.

Sedangkan dalam konteks beras, pencampuran justru bagian dari proses produksi standar.

BACA JUGA:Modus Judi Online Sindikat China–Kamboja, 500 Akun Fiktif per Hari dan Transaksi via Kripto!

BACA JUGA:Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan di Podcast Deddy Corbuzier, Netizen Duga Sosok ini...

Contohnya, beras premium memang secara regulasi boleh dicampur broken rice hingga 15%.

“Kalau beras utuh dicampur broken rice 15%, itu malah sesuai standar beras premium. Yang dilarang itu kalau dicampur sama beras busuk lalu dijual premium. Itu baru kriminal,” tegasnya.

Racikan Rasa dan Tekstur, Sesuai Selera Pasar

Lebih lanjut, Arief menjelaskan jika pencampuran beras juga sering dilakukan untuk menciptakan karakteristik tertentu seperti rasa, aroma, dan tekstur.

Mengejutkan, Bos Bapanas Sebut Beras Oplosan Belum Tentu Jelek, Kok Bisa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - siapa sangka, istilah yang selama ini bikin masyarakat curiga, ternyata nggak selalu berarti jelek.

kepala , arief prasetyo adi menyebut jika praktik mencampur beras--yang selama ini dianggap sebagai tindakan curang--sebenarnya bisa jadi hal normal dan legal.

kok bisa? itu asalkan dilakukan dengan patuh pada aturan.

“kata ‘oplosan’ itu memang sering dipakai buat hal-hal negatif. tapi kalau pencampurannya sesuai standar, pakai bahan yang aman dan halal, itu sah-sah aja kok,” ujar arief sambil menerangkan pentingnya membedakan antara praktik curang dan pencampuran teknis.

ngoplos vs mencampur: jangan disamakan

arief menjelaskan, yang disebut “oplosan jahat” adalah saat produk berkualitas rendah dicampur diam-diam lalu dijual seolah-olah premium.

misalnya, minyak goreng murah dicampur lalu dijual dengan harga tinggi--itulah yang keliru.

sedangkan dalam konteks beras, pencampuran justru bagian dari proses produksi standar.

contohnya, beras premium memang secara regulasi boleh dicampur broken rice hingga 15%.

“kalau beras utuh dicampur broken rice 15%, itu malah sesuai standar beras premium. yang dilarang itu kalau dicampur sama beras busuk lalu dijual premium. itu baru kriminal,” tegasnya.

racikan rasa dan tekstur, sesuai selera pasar

lebih lanjut, arief menjelaskan jika pencampuran beras juga sering dilakukan untuk menciptakan karakteristik tertentu seperti rasa, aroma, dan tekstur.

misalnya, beras pera dicampur beras pulen untuk bikin nasi goreng sempurna.

selama pencampuran dilakukan dengan bahan yang layak konsumsi dan dicantumkan secara transparan di label kemasan, maka tidak ada pelanggaran.

“mau gabungin beras wangi dan beras pera setengah-setengah? boleh aja. tapi harus jujur, tulis di kemasan. konsumen berhak tahu isinya,” ujarnya.

ada aturan mainnya! bukan asal campur

semua proses pencampuran ini, kata arief, sudah diatur dalam peraturan bapanas nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

regulasi ini mengatur ketat soal kadar air, tingkat patahan, hingga larangan total atas benda asing.

“kualitas adalah kualitas. jangan samakan pencampuran legal dengan praktik nakal. istilah ‘oplosan’ jangan langsung diasumsikan negatif,” pungkasnya.

Tag
Share