7 Pria Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Pasuruan Ditangkap, Ayah Korban Ikut Terlibat!
Kasus pencabulan anak 14 tahun di Pasuruan, tujuh pria ditangkap termasuk ayah korban/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
BACAKORAN.CO - Polres Pasuruan telah mengamankan 7 pria terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini mengguncang masyarakat lantaran salah satu pelaku adalah ayah korban sendiri, serta fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah lanjut usia (lansia).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) oleh aparat Polsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.
Langkah ini diambil setelah beredar informasi bahwa warga setempat berencana melakukan penjemputan paksa terhadap para pelaku yang dianggap sangat meresahkan.
BACA JUGA:Miris! Pria di Tangerang Cabuli Keponakan, Pelaku Unggah Konten Tak Senonoh ke Google Drive
BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Fajar Didakwa Kasus Pencabulan Anak dan Dijatuhi Pasal Berlapis
Kasus yang melibatkan tujuh pria ini telah ramai dibicarakan oleh masyarakat selama sepekan terakhir.
Dugaan pencabulan terhadap korban bahkan disebut terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025, oleh beberapa individu berbeda dalam kelompok tersebut.
Usia Pelaku dan Hubungan Keluarga
Kasus ini semakin memprihatinkan dengan terungkapnya fakta bahwa tiga dari tujuh pelaku merupakan pria lansia, salah satunya berusia sekitar 60 tahun.
Namun, yang paling menyayat hati adalah keterlibatan ayah kandung korban sebagai salah satu pelaku.
BACA JUGA:Biadab! Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri dengan Modus Ajarkan Hadas, Korban Diancam dan Dianiaya
BACA JUGA:Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
"Iya benar ada yang usia 60 tahun," ujar Joko, Sabtu (19/7/2025). "Benar, ada ayah korban," lanjutnya.