bacakoran.co

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung Akan Lakukan Ini!

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung Akan Lakukan Hal yang Sama--Tirto.id

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini," ujar Zaid kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Selasa (22/7). 

Menurutnya, setelah pengajuan permohonan ini, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan kepada pengadilan negeri, sebelum akhirnya dilanjutkan ke pengadilan tinggi. 

BACA JUGA:Tragis! Sepeda Motor Calon Pelamar Kerja Dicuri Saat Menuju Interview di Tangsel

BACA JUGA:Minum Racun Lalu Datang ke Tempat Kos Pacar, Tak Lama Kemudian Mulutnya Berbusa Lalu Tewas

"Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," sambungnya.

Dalam keterangannya, Zaid juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait putusan pengadilan terhadap kliennya. 

Salah satu sorotan utama adalah bahwa Tom tidak pernah menjalin komunikasi maupun mengenal pihak perusahaan gula swasta yang disebut mendapat keuntungan dalam kasus ini. 

Ia juga menyinggung soal elemen hukum penting yaitu mens rea. 

BACA JUGA:Netizen Geram! Bidi Soediro Bongkar Dugaan Selingkuh Suami dengan Kasir Billiard, Bukti Chat Viral di TikTok

BACA JUGA:Tewas Ditangan Atasan, Itwasum Tinjau Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tiga Tersangka Diperiksa

Menurutnya, tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya niat jahat dari Tom dalam proses pengambilan keputusan sebagai menteri. 

"Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi secara bersama-sama kalau Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi, baik sebelum pada saat ataupun setelah beliau menjabat sebagai Menteri kepada orang yang dimaksud melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada Tom, serta pidana denda sebesar Rp750 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan enam bulan. 

BACA JUGA:Niatnya Bikin Konten Greget, Motovlogger Pergoki 'Pasangan Mesum' di Pakansari Malah Terancam Bui!

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung Akan Lakukan Ini!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - thomas trikasih lembong, yang lebih dikenal publik dengan nama tom lembong, tengah menghadapi babak baru dalam kasus hukum yang menyeret namanya. 

setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula, ia kini resmi mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan. 

langkah ini memperlihatkan bahwa pihak terdakwa belum sepenuhnya menerima putusan pengadilan dan memilih untuk memperjuangkan pembelaannya di tingkat lebih tinggi.

menanggapi hal tersebut, kepala pusat penerangan dan hukum kejaksaan agung (kapuspenkum kejagung), anang supriatna, menyampaikan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

ia juga menjelaskan bahwa upaya banding yang diajukan tim hukum tom merupakan bagian dari hak setiap warga negara dalam proses peradilan. 

"kedua, juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari pak terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya kepada awak media di kejagung, selasa, 22 juli 2025.

tidak berhenti di situ, anang menambahkan bahwa pihak jaksa pun akan mengambil sikap hukum sendiri sebagai bagian dari prosedur yang diatur undang-undang. 

meski belum menyebutkan secara pasti kapan banding dari pihak kejaksaan akan diajukan, ia memberi isyarat kuat bahwa langkah tersebut akan segera dilakukan. 

"saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," tegasnya, memperjelas bahwa proses hukum masih akan berlanjut.

sementara itu, di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat, tim kuasa hukum tom lembong yang dipimpin oleh zaid mushafi telah secara resmi mendaftarkan permohonan banding. 

"jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. itu kita sampaikan di hari ini," ujar zaid kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari disway, selasa (22/7). 

menurutnya, setelah pengajuan permohonan ini, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan kepada pengadilan negeri, sebelum akhirnya dilanjutkan ke pengadilan tinggi. 

"nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," sambungnya.

dalam keterangannya, zaid juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait putusan pengadilan terhadap kliennya. 

salah satu sorotan utama adalah bahwa tom tidak pernah menjalin komunikasi maupun mengenal pihak perusahaan gula swasta yang disebut mendapat keuntungan dalam kasus ini. 

ia juga menyinggung soal elemen hukum penting yaitu mens rea. 

menurutnya, tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya niat jahat dari tom dalam proses pengambilan keputusan sebagai menteri. 

"bagaimana sebuah tindak pidana terjadi secara bersama-sama kalau pak tom-nya sendiri tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi, baik sebelum pada saat ataupun setelah beliau menjabat sebagai menteri kepada orang yang dimaksud melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada tom, serta pidana denda sebesar rp750 juta. 

jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan enam bulan. 

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa thomas trikasih lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim dennie arsan fatrika.

"dan pidana denda rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap hakim.

vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda dalam jumlah yang sama. 

dalam dakwaan, tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (gkm) kepada delapan perusahaan swasta tanpa izin pengolahan menjadi gula kristal putih (gkp). 

ia juga menunjuk koperasi non-bumn dan pt perusahaan perdagangan indonesia (ppi) sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas harga patokan petani (hpp), yang menurut jaksa merugikan negara rp515,4 miliar dari total rp578,1 miliar berdasarkan audit bpkp.

Tag
Share