bacakoran.co

Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!

Belum selesai kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Rp 9,9 T, Nadiem Makarim terancam terseret kasus layanan Google Cloud yang tengah diselidiki KPK.--kolase inixindo dan bacakoran.co/ist

Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - belum reda kisruh pengadaan , mantan mendikbudristek terancam terseret kasus lainnya yakni dugaan korupsi google cloud.

kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan layanan google cloud ini disebut terjadi pada masa pandemi covid-19.

plt deputi penindakan dan eksekusi komisi pemberantasan korupsi (kpk), asep guntur rahayu menegaskan, penyelidikan ini berbeda jalur dengan kasus chromebook yang tengah digarap kejaksaan agung (kejagung).

“google cloud ini bukan soal laptop, tapi soal software--layanan penyimpanan data digital,” tegas asep kepada wartawan.

jadi, terangnya, kasus ini beda dengan chromebook yang pengadaannya berupa perangkat keras.

meski berbeda, asep mengakui ada kaitan sistemik antara kedua proyek karena software dan hardware tersebut digunakan sebagai satu paket dalam proses pembelajaran daring saat pandemi.

“ini tidak bisa sepenuhnya dipisah. meski berbeda, kami tetap berkoordinasi dengan kejagung untuk menghindari tumpang tindih penanganan,” lanjutnya.

selama pandemi, terang asep, tugas-tugas siswa dari seluruh penjuru indonesia disimpan di server google cloud.

namun kpk mencium adanya kejanggalan dalam pembayaran layanan cloud tersebut, yang mengindikasikan potensi korupsi.

“kita semua tahu, simpan data di cloud itu bayar. pertanyaannya, apakah ada permainan dalam proses pembayarannya? itu yang sedang kami telusuri,” ungkap asep.

untuk diketahui, penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan belum masuk tahap penyidikan.

namun sinyal keterlibatan pihak-pihak penting makin kuat terdengar.

sementara itu, kasus pengadaan chromebook yang ditangani kejagung juga masih terus bergulir. 

sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni jurist tan--eks staf khusus mendikbudristek, ibrahim arief--eks konsultan teknologi, sri wahyuningsih--eks direktur sekolah dasar, dan mulyatsyah--eks direktur sekolah menengah pertama.

adapun nadiem makarim telah dua kali diperiksa oleh kejagung sebagai saksi dalam perkara ini.

Tag
Share