BACAKORAN.CO - Lahat dihebohkan dengan 22 Kades dan 1 Camat terjaring OTT Kejari Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar dana desa.
Pungli dana desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat ini membuat penasaran, bagaimana modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Diketahui Asisten Pidana Khusus Kejati Sumse, Adhryansah mengatakan, N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung melakukan pungli.
BACA JUGA:Viral! Preman Berkedok Jukir di Bundaran HI Peras Rp10 Ribu ke Pengunjung, Kini Berhasil Diamankan
Pungli yang dilakukan ini mengumpulkan uang dari pada kades, dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah.
"Untuk itu kedua tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp 7 juta," katanya, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (26/7/2025).
Di awal tahun, lanjut Adhryansah, para kades telah mengumpulkan iuran masing-masing sebesar Rp 3 juta.
Kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran dana desa yang termasuk dalam keuangan negara.
BACA JUGA:Demo Nelayan Benih Lobster Berakhir Ricuh, Massa Rusak Mobil Damkar Pangandaran dan Pendopo Bupati
"Kegiatan ini dilakukan tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Kedua tersangka ini diketahui juga telah melakukan hal yang sama dan berlangsung lama, di bawah tahun 2025, tapi nilainya relatif lebih kecil daripada yang di OTT kemarin.
"Dari hasil OTT kemarin tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah uang Rp 65 juta, dokumen dan HP," ujarnya.
Untuk saat ini kejaksaan melalui jalur Inteljen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran dana desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi.
Heboh, 22 Kades dan 1 Camat Lahat Terjaring OTT Terkait Kasus Pungli, Begini Modusnya!
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co - lahat dihebohkan dengan 22 kades dan 1 camat terjaring ott kejari sumatera selatan.
dalam kasus ini kejaksaan tinggi sumatera selatan telah menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar dana desa.
pungli dana desa kecamatan pagar gunung, kabupaten lahat ini membuat penasaran, bagaimana modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.
diketahui asisten pidana khusus kejati sumse, adhryansah mengatakan, n selaku ketua forum kades dan js selaku bendahara forum kades kecamatan pagar gunung melakukan pungli.
pungli yang dilakukan ini mengumpulkan uang dari pada kades, dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah.
"untuk itu kedua tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar rp 7 juta," katanya, dikutip bacakoran.co dari detiknews, jum'at (26/7/2025).
di awal tahun, lanjut adhryansah, para kades telah mengumpulkan iuran masing-masing sebesar rp 3 juta.
kepada bendahara forum kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran dana desa yang termasuk dalam keuangan negara.
"kegiatan ini dilakukan tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
kedua tersangka ini diketahui juga telah melakukan hal yang sama dan berlangsung lama, di bawah tahun 2025, tapi nilainya relatif lebih kecil daripada yang di ott kemarin.
"dari hasil ott kemarin tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah uang rp 65 juta, dokumen dan hp," ujarnya.
untuk saat ini kejaksaan melalui jalur inteljen dan datun (perdata dan tata usaha negara) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran dana desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi.
"dalam penangganan perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugian yang kecil tetapi lebih penting perbuatan mereka yang menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," tegasnya.
pelaku n dan js saat ini ditahan di rutan kelas i palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 juli hingga 13 agustus 2025.
"atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.