bacakoran.co

Menaker Tegaskan Larangan Batas Usia dan Good Looking di Lowongan Kerja, Ini Aturan Lengkapnya

Menaker Yassierli tegaskan larangan batas usia dan good looking di lowongan kerja --UPN Veteran Jakarta

BACAKORAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali menegaskan bahwa perusahaan dilarang mencantumkan batasan umur dan kriteria “good looking” dalam proses pencarian tenaga kerja.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara di UPN Veteran Jakarta yang viral di media sosial X.

Menaker mengingatkan surat edaran yang telah dikeluarkan tahun sebelumnya, menekankan rekrutmen harus transparan dan objektif.

Banyak netizen segera menyoroti kenyataan bahwa BUMN dan CPNS masih menerapkan batasan usia.  

BACA JUGA:Waspada! Ombak Besar hingga 4 Meter Landa Pesisir Selatan Gunungkidul dan Jateng, Ini Penjelasannya

Pernyataan Menaker Yassierli tersebut muncul saat menjawab pertanyaan mahasiswa terkait praktik diskriminasi dalam lowongan kerja.

Dalam video yang beredar luas, ia menjelaskan bahwa tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan mencantumkan kriteria usia dalam rekrutmen.

Jika masih ada perusahaan yang nakal, masyarakat diminta melapor langsung.

Rekrutmen, tegasnya, harus dilakukan secara transparan dan objektif.  

BACA JUGA:Begal Bidan di Sudirman Prabumulih Dibekuk, Akui Enam Aksi, Kaki Ditembus Peluru

Isu ini kembali mengemuka setelah akun X @profesor_saham membagikan video tersebut pada 11 Agustus 2026 dengan caption “BREAKING NEWS Menaker mengeluarkan surat perintah, tidak boleh ada batasan umur dan kriteria good looking dalam proses pencarian kerja.”

Postingan itu segera mendapat perhatian ribuan netizen.  

Sebagaimana dikutip dari akun X @profesor_saham pada tanggal 11 Agustus 2026, video menunjukkan Menaker Yassierli berbicara di podium dengan latar logo UPNVJ, menegaskan komitmen pemerintah terhadap rekrutmen yang adil.  

Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menaker Tegaskan Larangan Batas Usia dan Good Looking di Lowongan Kerja, Ini Aturan Lengkapnya

Rex

Tri


bacakoran.co – menteri ketenagakerjaan yassierli kembali menegaskan bahwa perusahaan dilarang mencantumkan batasan umur dan kriteria “good looking” dalam proses

pernyataan ini disampaikan dalam acara di upn veteran jakarta yang viral di media sosial x.

menaker mengingatkan surat edaran yang telah dikeluarkan tahun sebelumnya, menekankan rekrutmen harus transparan dan objektif.

banyak netizen segera menyoroti kenyataan bahwa bumn dan cpns masih menerapkan

pernyataan menaker yassierli tersebut muncul saat menjawab pertanyaan mahasiswa terkait praktik diskriminasi dalam lowongan kerja.

dalam video yang beredar luas, ia menjelaskan bahwa tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan mencantumkan kriteria usia dalam rekrutmen.

jika masih ada perusahaan yang nakal, masyarakat diminta melapor langsung.

rekrutmen, tegasnya, harus dilakukan secara transparan dan objektif.  

isu ini kembali mengemuka setelah akun x @profesor_saham membagikan video tersebut pada 11 agustus 2026 dengan caption “breaking news menaker mengeluarkan surat perintah, tidak boleh ada batasan umur dan kriteria good looking dalam proses pencarian kerja.”

postingan itu segera mendapat perhatian ribuan netizen.  

sebagaimana dikutip dari akun x @profesor_saham pada tanggal 11 agustus 2026, video menunjukkan menaker yassierli berbicara di podium dengan latar logo upnvj, menegaskan komitmen pemerintah terhadap rekrutmen yang adil.  

surat edaran yang dimaksud adalah se menteri ketenagakerjaan nomor m/6/hk.04/v/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

secara tegas melarang pencantuman syarat-syarat diskriminatif seperti batas usia maksimal, berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan sejenisnya.  

“dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” ujar menaker yassierli dalam konferensi pers saat se diluncurkan.  

apa isi lengkap surat edaran menaker?

se tersebut menekankan beberapa poin utama:  

- setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai uud 1945.  

- pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen.  

- persyaratan usia hanya boleh diterapkan jika terdapat kepentingan khusus dengan dua syarat ketat:  

  pekerjaan atau jabatan memiliki sifat/karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.  

tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.  

ketentuan yang sama berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.  

informasi lowongan harus disampaikan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan dan percaloan.  

aturan ini bersifat imbauan kuat.

hingga saat ini, se belum dilengkapi sanksi pidana atau administratif yang mengikat secara langsung, meskipun kemenaker tengah menyiapkan regulasi lanjutan berupa peraturan menteri.  

mengapa aturan ini penting bagi pencari kerja?

praktik pencantuman “usia maksimal 30 tahun”, “good looking”, atau “tinggi badan minimal 170 cm” sudah lama menjadi keluhan utama pencari kerja di indonesia, terutama generasi yang baru lulus atau mereka yang berusia di atas 35 tahun.

banyak pelamar merasa tertolak sebelum sempat menunjukkan kompetensi.  

pengalaman langsung banyak pencari kerja menunjukkan bahwa meski sudah memiliki skill dan sertifikasi, mereka sering tersingkir hanya karena usia.

di sisi lain perusahaan sering berdalih bahwa batas usia dibutuhkan untuk “energi” atau “budaya kerja muda”.

se ini berusaha membalik logika tersebut fokus harus pada kompetensi, bukan atribut fisik atau demografis yang tidak relevan.  

namun, realitas di lapangan masih menantang.

beberapa komentar netizen langsung menyoroti ketimpangan.  

“lah bumn sama cpns masih ada batasan usia ni pak,” tulis @rhmwnindra membalas postingan @profesor_saham.  

“gak bisa. over suplai tenaga kerja, s1, s2 byk yg nganggur. kualitas sdm rendah. mau diotak atik gmn pun aturan, klo suply > demand, ya gak ngaruh. benerin dulu ekonomi nya," tulis @bassbuzz_. 

“akar masalah bukan usia walau ga dicantum perusahaan bisa tanya umur berapa , yang jelas pencari kerja dan lapangan kerja ga sebanding," tulis @ulumumbo.

Tag
Share