bacakoran.co

140 Ribu Rekening Bank Dormant Bernilai Rp428 Miliar Terungkap, PPATK Waspadai Risiko Pencucian Uang

PPATK hentikan transaksi 140 ribu rekening mengendap, diduga berpotensi pencucian uang capai Rp428 Miliar!-Ilustrasi -

140 Ribu Rekening Bank Dormant Bernilai Rp428 Miliar Terungkap, PPATK Waspadai Risiko Pencucian Uang

Melly

Melly


bacakoran.co - temuan mengejutkan datang dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk) yang mengungkap lebih dari 140 ribu atau tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mengendap mencapai rp428,6 miliar.

fenomena ini pun langsung memicu kekhawatiran akan potensi praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

menurut koordinator substansi humas , m. natsir kongah, banyak dari rekening ini bahkan tak tercatat aktivitasnya sejak lama dan tidak dilakukan pembaruan data nasabah.

“kami menemukan bahwa rekening-rekening ini sudah lebih dari satu dekade tidak aktif, namun tetap menyimpan dana dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, selasa (29/7/2025).

rekening dormant bukan hanya soal dana mengendap, tapi juga menjadi potensi celah kejahatan yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

ppatk menyatakan bahwa jumlah tersebut bisa menjadi ancaman terhadap integritas sistem keuangan nasional.

“rekening yang tidak diperbarui data pemiliknya ini membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga aktivitas ilegal lainnya. ini sangat merugikan masyarakat dan mengancam perekonomian,” lanjut natsir.

sebagai respons cepat, ppatk sejak 15 mei 2025 telah menghentikan seluruh transaksi dari rekening-rekening tersebut.

tindakan ini diambil demi memastikan dana nasabah tetap aman serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

“rekening tersebut untuk sementara kami blokir. tujuannya adalah melindungi hak pemilik sah dan mencegah penyalahgunaan,” tegas natsir.

ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan mendesak perbankan melakukan verifikasi ulang data nasabah.

ppatk telah menginstruksikan seluruh pihak perbankan untuk melakukan verifikasi dan pengkinian data secara menyeluruh terhadap nasabah pemilik rekening dormant.

hal ini penting agar hanya rekening milik pemilik sah yang dapat diaktifkan kembali.

“kami mendorong agar pengkinian data dilakukan secara berkala dan konsisten. hal ini penting untuk menjaga sistem perbankan nasional tetap bersih dan terpercaya,” tambahnya.

meski demikian, langkah ppatk ini mendapat sorotan dari komisi iii dpr ri. anggota dpr, rudianto lallo, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“kebijakan publik harus menenangkan, bukan malah memicu keresahan. fokusnya harus pada rekening yang terindikasi tindak pidana, bukan semua rekening pasif,” ujarnya.

rudianto juga menyoroti pentingnya menjaga privasi nasabah, dan menyarankan agar rekening yang diblokir adalah yang benar-benar mencurigakan, misalnya terhubung dengan transaksi judi online atau narkotika.

fenomena rekening dormant ini menjadi sinyal penting bagi nasabah dan perbankan di indonesia.

dengan lebih dari rp428 miliar mengendap di rekening tidak aktif, dibutuhkan langkah serius untuk memperkuat keamanan dan transparansi sistem perbankan.

verifikasi berkala, edukasi nasabah, dan kebijakan tegas namun bijak adalah kunci mencegah risiko keuangan yang lebih besar di masa depan.

Tag
Share