140 Ribu Rekening Bank Dormant Bernilai Rp428 Miliar Terungkap, PPATK Waspadai Risiko Pencucian Uang
PPATK hentikan transaksi 140 ribu rekening mengendap, diduga berpotensi pencucian uang capai Rp428 Miliar!-Ilustrasi -
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan mendesak perbankan melakukan verifikasi ulang data nasabah.
PPATK telah menginstruksikan seluruh pihak perbankan untuk melakukan verifikasi dan pengkinian data secara menyeluruh terhadap nasabah pemilik rekening dormant.
BACA JUGA:Terungkap! 6 Fakta Baru Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Hasil Autopsi Segera Dirilis..
Hal ini penting agar hanya rekening milik pemilik sah yang dapat diaktifkan kembali.
“Kami mendorong agar pengkinian data dilakukan secara berkala dan konsisten. Hal ini penting untuk menjaga sistem perbankan nasional tetap bersih dan terpercaya,” tambahnya.
Meski demikian, langkah PPATK ini mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota DPR, Rudianto Lallo, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kebijakan publik harus menenangkan, bukan malah memicu keresahan. Fokusnya harus pada rekening yang terindikasi tindak pidana, bukan semua rekening pasif,” ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Pramono Anung Siap Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan, Ini Komitmennya!
Rudianto juga menyoroti pentingnya menjaga privasi nasabah, dan menyarankan agar rekening yang diblokir adalah yang benar-benar mencurigakan, misalnya terhubung dengan transaksi judi online atau narkotika.
Fenomena rekening dormant ini menjadi sinyal penting bagi nasabah dan perbankan di Indonesia.
Dengan lebih dari Rp428 miliar mengendap di rekening tidak aktif, dibutuhkan langkah serius untuk memperkuat keamanan dan transparansi sistem perbankan.
Verifikasi berkala, edukasi nasabah, dan kebijakan tegas namun bijak adalah kunci mencegah risiko keuangan yang lebih besar di masa depan.