Polri Panggil Tersangka Kasus Pengoplosan Beras Premium Minggu Depan, Siapa Saja?
Beras Oplosan Guncang Pasar: Tersangka Diperiksa, Koordinasi Polri-Kejagung Optimalkan Penyidikan--BeritaNasional
BACAKORAN.CO - Proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan mutu beras yang dilakukan oleh sejumlah korporasi terus berlanjut di tangan Satgas Pangan Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat luas.
Hingga kini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari perusahaan daerah PT FS.
Mereka akan segera menjalani pemeriksaan resmi setelah surat panggilan dilayangkan pada hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Penutupan Gerai Matahari, Tangis Pecah Karyawan Lambaikan Tangan Terakhir ke Pelanggan
BACA JUGA:Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta
Sesuai prosedur, ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam waktu maksimal tiga hari untuk diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan mutu beras.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami status hukum PT FS yang diketahui sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara, dalam praktik yang merugikan konsumen tersebut.
BACA JUGA:Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Terbakar! Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
"Penyidik tetap membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat, terutama jika berasal dari unsur pemerintah atau BUMD. Semua tergantung hasil penyidikan yang sedang kami kembangkan," ujar Helfi kepada wartawan.
Tak berhenti di PT FS, Polri juga tengah membangun konstruksi hukum terhadap tiga entitas perusahaan lainnya, yakni PT WPI, PT SR, dan SJ.