bacakoran.co - proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan mutu beras yang dilakukan oleh sejumlah korporasi terus berlanjut di tangan satgas pangan polri.
kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat luas.
hingga kini, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari perusahaan daerah pt fs.
mereka akan segera menjalani pemeriksaan resmi setelah surat panggilan dilayangkan pada hari ini, jumat, 1 agustus 2025.
sesuai prosedur, ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam waktu maksimal tiga hari untuk diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan mutu beras.
direktur tindak pidana ekonomi khusus (dirtipideksus) bareskrim polri, brigjen pol helfi assegaf menjelaskan bahwa meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan.
pihak kepolisian juga masih mendalami status hukum pt fs yang diketahui sebagai badan usaha milik daerah (bumd).
hal ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara, dalam praktik yang merugikan konsumen tersebut.
"penyidik tetap membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat, terutama jika berasal dari unsur pemerintah atau bumd. semua tergantung hasil penyidikan yang sedang kami kembangkan," ujar helfi kepada wartawan.
tak berhenti di pt fs, polri juga tengah membangun konstruksi hukum terhadap tiga entitas perusahaan lainnya, yakni pt wpi, pt sr, dan sj.
menurut brigjen helfi, proses pengumpulan bukti terhadap ketiga perusahaan tersebut masih berlangsung, dengan upaya memperkuat fakta hukum sebagai dasar untuk menetapkan tersangka secara resmi.
saat ditanya apakah pt wpi memiliki keterkaitan langsung dengan entitas pim, helfi membenarkan dengan singkat, "pim, iya."
sebagai bagian dari proses penegakan hukum, satgas pangan polri telah menjalin komunikasi intensif dengan kejaksaan agung sejak awal penyidikan kasus ini.
koordinasi dilakukan dengan jampidum agar proses penyidikan berjalan efektif dan efisien, serta menghindari proses bolak-balik dokumen saat pelimpahan kasus ke kejaksaan.
"setelah spdp kami kirimkan ke kejaksaan, kami langsung berkoordinasi untuk mempermudah analisis berkas. tujuannya agar saat pelimpahan bisa langsung dianalisis untuk p21," jelas helfi.
meski kejagung tengah menangani kasus serupa mengenai subsidi pangan, penyidikan perkara beras bermutu rendah sepenuhnya menjadi wewenang polri.
jaksa baru akan berperan aktif saat proses pelimpahan perkara untuk penuntutan di pengadilan.
pakar pertanian nasional, suardi bakri, turut angkat bicara mengenai situasi pasar beras yang dinilai mengalami anomali harga.
ia menyatakan bahwa harga beras belakangan ini menembus batas psikologis dan bahkan melampaui harga eceran tertinggi (het), padahal secara data, stok dan produksi beras nasional tengah berada dalam kondisi optimal.
"jika mekanisme pasar dijalankan secara murni, banyaknya stok seharusnya menstabilkan harga. tapi jika harga tetap naik, berarti ada distorsi, kemungkinan karena praktik monopoli," tuturnya.
suardi menambahkan, adanya dominasi oleh pemain besar dalam sistem distribusi beras bisa menyebabkan pasar sempurna berubah menjadi pasar monopoli.
oleh karena itu, langkah pemerintah untuk membongkar dan mencegah praktik monopoli ini patut diapresiasi.
ia berharap pemerintah tak lengah dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi beras, agar masyarakat dapat menikmati harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi pasar.
"ketika pasar beras dikendalikan dengan regulasi yang ketat, masyarakat bisa mendapatkan harga yang terjangkau tanpa harus terganggu oleh praktik-praktik dagang yang curang dan merugikan," tutupnya.