Terbongkar! 69 Deriken Solar Subsidi Disita Polisi di Pangkep
Polisi Pangkep gerebek rumah penimbunan BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan. Sebanyak 69 jeriken berisi 2 ton solar diamankan. --Youtube-tvOneNews
BACA JUGA:Harga BBM Turun Awal Mei 2025, Pertamax Jadi Lebih Murah, Cek Daftar Lengkap di Daerah Kamu
Selain mengamankan SN sebagai tersangka, polisi juga menyita satu unit dump truck, selang air jenis benang falcon, dan seluruh jeriken berisi solar.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah BBM tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau diperjualbelikan secara ilegal.
Dugaan kuat mengarah pada praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal, yang melanggar aturan dan merugikan negara serta masyarakat.
Klaim untuk Pertanian Dipertanyakan
BACA JUGA:WOW! TNI AL Nunggak Utang BBM Rp3,2 Triliun ke Pertamina, Minta Dihapus?
BACA JUGA:Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Menjelang Mudik Lebaran 2025, Cek Rinciannya di Daerahmu
Menariknya, SN mengaku bahwa solar tersebut digunakan untuk alat pertanian, seperti mesin pemotong padi.
Namun, seorang penyuluh dari Dinas Pertanian Desa Padang Lampe menyatakan bahwa solar tersebut tidak diambil menggunakan barcode pertanian, dan surat keterangan penggunaan BBM subsidi untuk pertanian yang pernah dibuat sudah tidak berlaku lagi.
Langkah Tegas Aparat
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia.
BACA JUGA:Gegara Pertamax Oplosan, Pengendara Lebih Pilih Shell Isi BBM Kendaraan buat Mudik?
BACA JUGA:Waduh, Sopir Truk Tangki BBM Diduga Oplos Pertamax
Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penimbunan dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan energi nasional.
Langkah cepat Unit Tipiter Satreskrim Polres Pangkep patut diapresiasi.